Plt Dirut PDAM Mengangkat Pjs Kepala Cabang?

Gedung PDAM Sumedang

Sumedang, KORSUM-Setelah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Medal Sumedang Rd.Moch Taufik S selama 6 bulan ke depan dalam acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jum’at (24/04/2020) kemarin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tanjungsari.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa Plt Dirut PDAM telah mengangkat Pjs kepala cabang. Bagaimana dengan kewenangan seorang Plt Dirut PDAM sehingga mengangkat Pjs Kepala Cabang Tanjungsari dan Kepala Cabang Jatinangor. Apakah berwenang untuk mengangkat Pjs Kepala Cabang? Dan sejauhmana kewenangan seorang Plt yang hanya menjabat 6 bulan saja? Plt mengangkat Pjs.

Dikonfirmasi Sekda Kabupaten Sumedang H.Herman Suryatman terkait dengan Plt Dirut PDAM Tirta Medal Sumedang telah mengangkat Pjs Kepala Cabang Tanjungsari dan Pjs Kepala Cabang Jatinangor kemarin, sontak merasa kaget karena sebelumnya tidak ada informasi. Namun demikian, dirinya akan mengecek terlebih dahulu bagaimana kejelasan dan ketentuannya.

“Nanti saya akan cek dulu, bagaimana kewenangan dan ketentuannya. Tapi yang jelas kalau memang kosong jabatan tidak boleh dibiarkan tanpa ada pemimpinnya, kan organisasi harus berjalan,”ungkap Sekda H. Herman Suryatman saat dikonfirmasi Media ini, Kamis 14/5/2020.

Ia melanjutkan, soal Plt mengangkat Pjs itu akan di cek dulu, yang jelas organisasi tidak boleh ada kevakuman itu prinsip dasarnya.

Sebelumnya di waktu yang sama, Dikonfirmasi Media ini, Pjs Dirut PDAM Tirta Medal Sumedang Rd.Moch Taufik S terkait dengan pengangkatan Pjs kepala cabang Tanjungsari dan Kepala Cabang Jatinangor, seperti biasanya, menurut staf piket bahwa pak Pjs Dirut PDAM bersama sama pejabat yang lainnya sedang pergi ke IPP. Atas hal itu, sehingga tidak ada satupun yang bisa mewakili untuk dikonfirmasi. Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak PDAM Tirta Medal Sumedang.