PUPR Sumedang, Targetkan 598,586 Km Jalan Diperbaiki di Tahun 2021 Ini

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Daerah Kab. Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan 598,586 Km atau 74,8 persen ruas jalan, bakal diperbaiki di tahun 2021 ini.

Kepala Dinas PUPR Kab. Sumedang Deni Rifdriana melalui Sekertaris R. Sonny Nurgaha mengatakan, saat ini rata-rata kondisi jalan yang rusak disetiap kecamatan se-Kabupaten Sumedang berada diangka 20 Km kebawah, sedangkan yang dalam kondisi baik jumlah rata-ratanya mencapai 45 Km.

Untuk itu di tahun 2021 ini, PUPR akan melakukan perbaikan jalan sepanjang 598,586 Km atau 74,8 persen di Kabupaten Sumedang.

“Untuk persentase tingkat kondisi Jalan kabupaten Mantap tahun 2021 ini, kami menargetkan 74,8 persen atau 598,586 Km dengan target Progresifnya 80 persen atau 619,49 Km,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sambung Sonny, pada tahun 2020 lalu, PUPR menargetkan perbaikan jalan sebesar 70,80 persen atau 527,012 Km dengan realisasinya mencapai 76,96 persen atau 595,992 Km.

“Alhamdulillah untuk capaian di tahun 2020 lalu, realisasinya melebihi dengan target sebelumnya. Sehingga untuk tahun 2021 ini juga, kami tentunya berharap dapat merealisasikannya melebihi target kami,” ujarnya.

Sonny menambahkan, perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa sejumlah ruas jalan di Kab. Sumedang terbagi dalam 4 status, pertama yaitu Status Jalan Nasional, dimana apabila ada kerusakan jalan pada ruas jalan nasional, maka penanggung jawab dan kewenangan dalam penanganannya adalah Kementerian PUPR.

Kedua adalah Jalan Provinsi, sama halnya dengan statusnya, maka jika ada kerusakan jalan pada ruas jalan provinsi maka penanggung jawab dan kewenangan dalam penanganannya adala Dinas PU Binamarga Provinsi.

Kemudian yang ketiga adalah Jalan Kabupaten, dimana jika ada kerusakan jalan pada ruas Jalan Kabupaten, maka penanggung jawab dan kewenangan dalam penanganannya adala Dinas PUPR Kab. Sumedang.

Dan yang keempat, kata Sonny, adalah Jalan Desa dan Jalan Lingkungan di Perdesaan, dimana untuk jalan tersebut juga apabila ada kerusakan jalan pada ruas Jalan Desa maka penanggung jawab dan kewenangan dalam penanganannya adalah Pemerintah Desa.

“Jadi, dengan adanya status jalan tersebut, tidak semua ruas jalan yang ada menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kab. Sumedang, dalam hal ini adalah PUPR. Kendati demikian, kami juga tidak tinggal diam ketika ada keluhan dari masyarakat, terkait jalan yang rusak. Kami akan koordinasikan sesuai dengan kewenangannya,” kata Sonny menegaskan.