SKPD  

Razia PPKM Darurat, Forkopimcam Tanjungsari Bubarkan Hiburan Dangdut di Hajatan

Sumedang, KORSUM – Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) Tanjungsari terus lakukan monitoring penerapan PPKM Darurat pada masyarakatnya terutama di tempat-tempat yang berpotensi terciptanya kerumunan masyarakat.

Menurut Camat Tanjungsari Ida Farida Sobandi mengatakan, dalam monitoring yang sipatnya darurat tersebut, kerapkali harus bertindak tegas jika didapati pelanggaran, salah satunya yaitu membubarkan paksa kerumunan orang ketika sedang asik joged Dangdutan Orgen Tunggal yang gelar di acara hajatan pernikahan salah satu warga.

“Karena ramai-ramai di acara dangdutan itu, sehingga harus dihentikan sekaligus bubarkan. Sebab berdasarkan Perbup No. 69 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di pasal 16 bahwa kegiatan dan lokasi seni, sarana olah raga menimbulkan keramaian dan kerumunan maka harus ditutup,” kata Ida saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2921).

Ida menuturkan, acara dangdutan yang digelaran pada hajatan pernikahan warga Desa Jatisari tidak memiliki ijin. Bahkan sebelumnya sudah diperingatkan melalui kegiatan woro-woro atau pemberitahuan secara keliling menggunakan pengeras suara. Termasuk selebaran surat pemberitahuan PPKM Darurat bahwa dilarang ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Namun sepertinya peringatan pemerintah itu tidak diindahkan sehingga Forkopincam harus bertindak tegas. Bukan saja peringatan, namun sanksi denda administrasi pun diterapkan kepada siapapun yang melanggar aturan.

“Sosialisasi PPKM Darurat gencar dilakukan, agar masyarakat paham dan mengerti bahwa covid-19 semakin gawat. Masyarakat dihimbau hati-hati dengan tetap perpegangan kepada Prokes. Patuhi Perbup No.69 tentang penerapan PPKM Darurat,” tuturnya.

Tindakan tegas Forkopincam Tanjungsari ini, juga kepada obyek wisata Ciherang dan Taman Puspa Desa Cijambu. Lokasi wisata ini banyak dikunjungi wisatawan sehingga harus ditutup total untuk sementara.

Sementara untuk rumah makan, lanjut dia, tidak boleh makan ditempat, harus dibungkus bawa ke rumah si pembeli. Termasuk penyekatan beberapa tempat untuk membatasi pergerakan orang.

“Forkopincam juga sudah lakukan kordinasi dengan pihak Puskesmas terkait kebijakan Pemda tentang pasien covid-19. Sebab, jika ada pasien yang gejalanya ringan cukup dianjurkan Isoman di rumah. Namun jika kondisinya berat, maka harus segera dilarikan ke RSUD,” kata Ida menegaskan.