Hukum  

Razia Toko Kelontong, Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

razia Toko Kelontong

Sumedang, KORSUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, berhasil mengamankan 150 botol minuman keras berbagai merk saat merazia Toko Kelontong milik seorang wanita berinisial NM yang terletak di Prabu Gajah Agung RT 04 RW 03 Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Deni Hanafiah mengatakan, pengamanan 150 botol miras tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana NM disinyalir kerap menjual miras kepada pelanggannya.

Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim gabungan Satpol PP langsung menyambangi toko Kelontong milik NM dan berhasil mengamankan 150 botol miras dengan berbagai merk.

Baca Juga : Kurang Sosialisasi, Banyak Masyarakat Nyasar Urus Adminduk ke Satpol PP

“Atas temuan 150 botol tersebut, NM telah melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat. Dan selanjutnya, atas kepemilikan ratusan botol miras tersebut, saudari NM akan kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya pada KORSUM, Senin (22/6).

Adanya temuan ratusan botol miras tersebut, sambung Bambang, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran minuman keras, untuk tidak segan -segan melaporkan ke Satpol PP.

“Kami akan siap melayani masyarakat selama 24 jam. Dan kami akan siap juga terjun ke lapangan untuk memberantas jika ada informasi terkait peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang,” kata Bambang menegaskan.