Hukum  

Sanksi Ribuan Pelanggar, Denda Protokol Kesehatan di Sumedang Mencapai Rp 48,7 Juta

Sumedang, KORSUM – Sejak diberlakukannya pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada 17 Desember 2020 lalu, hingga 31 Desember 2020 ini.

Bidang Penegakan Hukum dan
Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil menindak sebanyak 1.750 pelanggar dengan jumlah denda yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 48.7 juta.

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini, mulai diterapkan seiring dengan terus meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang.

“Jadi, jumlah total denda yang terkumpul dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu umumnya pelanggar yang tidak memakai masker, hingga hari ini mencapai Rp 48.7 juta” kata Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan pada Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal saat operasi protokol kesehatan di Alun-alun Sumedang, Kamis (31/12).

Baca Juga : Dukung Program Pemerintah, Polsek Sumedang Utara Sosialisasikan Prokes dan Pembagian Masker

Rizzal menuturkan, pihaknya juga terus menyisir tempat-tempat usaha. Seperti restoran, rumah makan, supermarket, minimarket, dan tempat usaha lain termasuk di wilayah kecamatan. Namun, pada umumnya, semua telah memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan.

“Untuk pelaku usaha sendiri, sejak diberlakukannya Perda Nomor 128 tahun 2020 ini, telah memenuhi protokol kesehatan. Jadi, keseluruhan denda yang terkumpul ini adalah dari mereka yang tidak memakai masker,” katanya menegaskan.

Untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan ini, sambung Rizzal, sudah diberlakukan di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumedang, setiap harinya.

Berdasarkan hasil operasi hari ini saja, terkumpul sebesar Rp 10,375,000. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan dari hari sebelumnya yang terkumpul hingga Rp 12,837,000 dari para pelanggar protokol kesehatan.

Kendati demikian, kata Rizzal, dengan menurunnya jumlah denda yang terkumpul, bisa diartikan kesadaran masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan Prokes mulai meningkat, walaupun belum signifikan.

Rizzal menegaskan, untuk operasi
pendisiplinan warga sendiri, akan terus digalakan setiap harinya. Upaya itu dilakukan agar tingkat kedisiplinan warga Sumedang dalam menjalankan protokol kesehatan terus meningkat.

“Kami tentunya, ke depan tidak ada lagi warga yang harus membayar denda karena tidak patuh. Sehing, kami mengajak agar masyarakat mematuhi Prokes, supaya bisa memetus mata rantai Virus Corona ini,” ujarnya.