Sumedang, KORSUM – PPK Lahan Pengadaan lahan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), mengingatkan warga yang sudah menerima pembayaran ganti rugi atas lahannya, untuk tidak mengambil atau mempergunakan aset yang sudah dibebaskan.
Demikian dikatakan PPK Lahan Cisumdawu II, Wisnu Priambodo ketika dikonfirmasi Wartawan, disela kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Conggeang, Selasa (29/12).
Pada prinsipnya, sambung Wisnu, segala sesuatu yang sudah dibeli atau dibebaskan oleh Negara, itu sudah menjadi milik Negara.
“Ada ketakutan secara pribadi, khususnya saya selaku PPK lahan, ketika lahan atau aset yang dibayar oleh Negara, tau-taunya barangnya diambil atau dipergunakan oleh masyarakat. Nanti ketika diperiksa, kesannya saya bayar barang yang tidak ada,” kata Wisnu menegaskan.
Adapun untuk pembebasan lahan di Kecamatan Conggeang ini. Wisnu mengatakan, ada 30 bidang di 2 Desa, yaitu 22 bidang di Desa Karanglayung dan 8 bidang di Desa Jambu.
“Alhamdulillah, untuk sesi pertama yaitu 22 bidang sudah selesai dan semua pemiliknya hadir. Karena untuk pembebasan lahan ini tidak boleh diwakilkan. Jika ada yang tidak datang, maka uangnya kita akan kembalikan dan proses harus dari awal lagi,” ucapnya.
Wisnu menuturkan, untuk pembayaran uang ganti kerugian di Kecamatan Conggeang ini, sudah diberikan warga di 3 Desa. Dimana sebelumnya sudah dilakukan pembayaran di Desa Babakanasem dan hari ini Desa Karanglayung dan Jambu.
“Minggu depan, kita rencanakan pembayaran di wilayah Kecamatan Cimalaka, yaitu Desa Cibeureumkulon, Cibeureumwetan dan Desa Mandalaherang,” tandasnya.