Hukum  

Satreskrim Polres Sumedang, Tangkap Pelaku Satu Curanmor dalam Operasi Jaran 2021

Sumedang, KORSUM – Satreskrim Polres Sumedang, berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial YH dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2021.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengatakan, bahwa YH merupakan target Operasi Operasi jaran 2021.

“Pelaku mengambil motor korban jenis Yamaha MX 135 warna hitam dengan Nopol E-4335-WG dalam keaadan terkunci stang yang sedang di parkir di halaman Masjid Al-Iklas Dusun Kasongambang Rt.01 Rw.06 Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu yang terjadi pada tanggal 28 November 2016 lalu,” kata Slamet, Selasa (23/2/2021).

Pelaku sendiri, sambung Yanto, ditangkap di kediamannya yang beralamat di Dusun Seke Gawir RT 03/02 Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan.

“Sekarang ini, pelaku dimankan di Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.