Polri  

Satreskrim Polres Sumedang Tangkap Pencuri Motor

UJ (43) pelaku pencurian motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/3/2022).
UJ (43) pelaku pencurian motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/3/2022).

KORSUM.ID –  Anggota Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pencuri motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/3/2022).

Pria yang diduga sebagai pelaku yaitu UJ (43), warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.

Menurut Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menuturkan, kejadian pencurian sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B 3338 IL milik Yayat Suryana bermula Ketika korban meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan saat hendak Bertani di sawah di  Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Masih kata Dedi, atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,

Kurang dari 24 jam pelaku pencuri motor diamankan di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang”. Ujarnya.

Dedi menambahkan, atas pelaku dikenai pasal 362 KUH Pidana.