Hukum  

Soal LBH PETA Gugat Bupati Sumedang, Ini Kata Inspektur H. Subagio

Gedung Negara Kab. Sumedang

Sumedang, KORSUM – Menindaklanjuti pemberitaan Soal LBH PETA Gugat Bupati Sumedang, Ini Kata Inspektur H. Subagio yang Diterbitkan oleh salah satu media online Jawa Barat qjabar.com terkait-pemberhentian PNS yang digugat oleh LBH Peta.

Atas hal itu, Dikonfirmasi Korsum, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sumedang H. Subagio mengatakan dengan lugas bahwa terkait dengan PNS yang bernama Alin Kurniasih tersebut diberhentikannya sebagai PNS sudah sesuai dengan prosedur dan aturan kepegawaian.

“Kalau melihat dari prosedurnya itu sudah benar, Saudari Alin Kurniasih diberhentikan PNS-nya dan kala itu yang menjabat Inspektur di Inspektorat Sumedang H. Iwa Kuswaeri tahun 2010/2011,” ungkap Inspektur H. Subagio saat Dikonfirmasi, Rabu (2/4/2020) di ruang kerjanya.

Putusannya itu tahun 2011, kata H. Subagio, dan sebelum diberikan putusan, dilakukan audit dan Diperiksa juga yang bersangkutan. Selanjutnya, Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin (BPHD) yang kala itu di ketuai oleh Sekda Kabupaten Sumedang memutuskan sanksinya hingga berujung pemutusan kerja.

“Saudari Alin Kurniasih ini sudah mangkir atau tidak masuk kerja selama 365 hari dan sudah diperiksa oleh tim kami pada waktu itu Inspekturnya pak Iwa Kuswaeri. Hasil pemeriksaan lalu diserahkan kepada tim BPHD untuk memutuskan sanksinya, jadi bukan pihak Inspektorat yang memutuskan tapi tim BPHD. Terkait dengan gugatanya itu silahkan saja, dan Pemkab Sumedang sudah melakukan sesuai dengan aturan dan kedisiplinan pegawai,” jelasnya.

Didalam pemberitaan sebelumnya Media Online qjabar.com tersebut menyebutkan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Melalui Ketua Umumnya Faisal M Yusuf Nasution,S.H.,M.H akan menggugat Bupati Sumedang ke Pengadilan hal ini terkait dengan permasalahan pemberhentian Alin kurniasih sebagai PNS tanpa gaji, uang tunggu dan uang pensiun.

“Hal ini kita sampaikan kepada rekan-rekan media se-Jawa Barat bahwa Kedzaliman ini telah berlangsung lama. Kami menduga uang gaji PNS selama SK Pemberhentian belum keluar telah di gelap kan, nanti kita cari unsur Pidana nya, kalau kita temukan ada unsur pidananya dengan terpaksa kita akan laporkan secara Pidana,” Ujar Faisal Senin (30/3) di Kantor DPD LBH PETA Jawa Barat Jalan Keadilan V Riung Kota Bandung.

Kasus Ini bermula akibat Permasalahan Rumah Tangga Alin Kurniasih, yang berujung perceraian sehingga membuat dia kena Stroke, sehingga dia dibawa ke Kota Banjar untuk melakukan pengobatan, sebagai mana biasa nya dia memberi tahukan secara tertulis kepada UPTD SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Tapi Anehnya Pada Akhir 2011 Ibu Alin menyuruh Saudara kandungnya untuk meminta gaji kepada Bendahara Saat itu di Jabat Oleh Sdri. Elin, dengan Nada ketus Sdri Elin mengatakan bahwa Ibu Alin Sudah diberhentikan oleh bupati Sumedang tanpa memberikan Hak Gaji Serta uang pensiun terhitung dari Mei 2010 Sampai dengan PRESS RELEASE ini dikeluarkan.

Sudah jatuh tertimpa tangga PNS Alin Kurniasih S. Pd yang diberhentikan sepihak dan hak gajinya diduga digelapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. 03 Mei 2010 berawal dari serangan penyakit stroke yang menimpa Ybs dikediamannya di daerah Griya Jatinagor II, Rt. 01, Rw. 13, Kecamatan Tanjungsari, dikarenakan yang bersangkutan hanya hidup seorang diri.