Desa  

Soal Sengketa Lahan Desa Sukajaya VS Toga, ini kata Kabid Keuangan Aset Desa

Dinas PMD Kabupaten Sumedang

Sumedang, KORSUM.id – Persoalan sengketa lahan Desa Sukajaya dengan Kampung Toga tampaknya masih belum ada titik penyelesaian meski persoalan sengketa itu sudah 20 tahun, bahkan, kepala Bidang keuangan dan Aset Desa pun masih belum mengetahui terkait dengan desa binaannya tersebut.

Dikonfirmasi KORSUM kepala Bidang Keuangan dan Aset pada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mengatakan bahwa persoalan tersebut akan di rapatkan dengan dewan.

“Hal itu pihak desa akan membuat surat dan akan bermusyarawah dengan warga dan dewan, tapi kapan waktunya belum di agendakan. Soal yang tercatat di aset Desa Sukajaya itu catatan nya ada di kasie saya pak Jasman. Kalau saya itu, ketika mau rapat baru melihat data, jadi saya tahu nya hanya selintas selintas dan bu kades Sukajaya pun cerita,”katanya saat dikonfirmasi Media ini, Selasa 17/3/2020 diruang kerjanya.

Sebelumnya dalam pemberitaan edisi kemarin bahwa Kurang lebih Dua puluh tahun silam, lahan di wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, diminta untuk dibebaskan seluas 15 hektar diperuntukan untuk Perumahan Korpri yang direkomendasi oleh Bupati Sumedang era itu untuk dimohonkan kepada Gubernur Jawa Barat karena lahan tersebut berstatus Tanah Negara (TN).

Setelah Direkomendasi oleh SK Gubernur Jawa Barat Kala itu, peruntukan perumahan Korpri berubah menjadi wisata Toga dengan luasan lahan menjadi 16,1 Hektar yang tercantum Didalam sertifikat induk, tidak sesuai dengan pengajuan didalam SK Gubernur seluas 15 hektar.