Tak Terima Divonis Positif Covid-19, Keluarga Tolak Pemakaman dengan Prosedur Covid-19

Sumedang, KORSUM – Tidak terima Orang tuanya yang meninggal dunia di RSUD Kabupaten Sumedang divonis positif Covid-19. Satu keluarga asal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, menolak pemakaman dengan prosedur Protokol Kesehatan (Prokes), Jumat (4/12).

Informasi yang dihimpun KORSUM dilapangan, pihak keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial K (58), sempat bersitegang dan menolak proses pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19 dengan pihak RSUD Sumedang.

Atas kejadian tersebut, nampak Petugas Satgas Covid-19 dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP bersiaga di area ruang pemulasaraan jenazah RSUD Sumedang.

Salah satu perwakilan dari keluarga pasien, Setiawan Saputra (51) mengatakan, keluarga pasien sempat tidak menerima kerabatnya dinyatakan positif Covid-19.

Pasalnya, pihak keluarga beranggapan pasien meninggal karena penyakit dideritanya. Selain itu, pihak keluarga juga menilai pasien tersebut sebelumnya tidak pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

“Tadi yang menolak itu keponakan saya, yang juga anak dari pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena positif Covid-19. Dan informasi yang saya dapatkan, pihak rumah sakit sempat menyodorkan surat pernyataan. Sempat ditolak sama keponakan saya, namun selanjutnya kami ikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Setiawan menuturkan, sebelumnya pasien memang memiliki riwayat penyakit penyerta, seperti diabetes, dan asma. Dan masuk rumah sakit pada Senin 30 November lalu, dengan keluhan sesak nafas.

Selanjutnya, pada hari itu juga pihak RSUD melakukan Swab Tes, dimana hasilnya positif Covid-19.

Baca Juga : Simulasi Aksi Anarkis di Pilkada dan Pilkades 2020, Pasukan PHH Yonif Raider 301/Pks Diterjunkan

“Orang awam tentunya akan ragu, karena hasil swab bisa keluar hanya beberapa jam saja. Sedangkan kalau lihat dari berita itu hasil swab keluarnya tiga hari. Atas dasar itulah, yang memicu pihak keluarga sempat menolak hasil swab dari rumah sakit,” kata Setiawan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas RSUD Sumedang, Dahlan Indrayana membenarkan terkait adanya penolakan proses pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19 dari pihak keluarga.

“Tadi memang sempat ada penolakan dari keluarga, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab,” ujarnya.

Karena hasil swab menunjukkan positif Covid-19, sambung Dahlan, tentu pihak RSUD Sumedang, melakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19.

“Ini sudah sesuai prosedur. Jika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia, maka pemulasaraan jenazahnya dilakukan dengan protokol Covid-19,” tuturnya.

Adapun dasar penolakan dari keluarga pasien, karena mereka beranggapan bahwa pasien meninggal karena penyakit diabetes yang diderita sejak lama bukan karena Covid-19.

Kendati demikian, Dahlan menambahkan, akhirnya setelah diberi penjelasan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang.
pihak keluarga bisa menerima pemulasaraan dan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.

“Alhamdulillah berkat kerjasama dari rumah sakit dan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten. Akhirnya pihak keluarga mau menerima pemulasaraan jenazah dengan standar Covid-19,” tandasnya.