Tangguh dan Transparan: Kabupaten Sumedang Menapaki Perjalanan Keuangan yang Memukau!

Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, dengan hangat menyambut tim pemeriksa BPK.
Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, dengan hangat menyambut tim pemeriksa BPK.

SUMEDANG, KORSUM.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menerima kedatangan tim pemeriksaan interim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat untuk meninjau laporan keuangan tahun 2023. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Negara pada hari Kamis (22/2/2024).

Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, dengan hangat menyambut tim pemeriksa BPK. “Saya yakin evaluasi dari pemeriksaan interim BPK ini akan menjadi panduan berharga bagi kami dalam memperbaiki fokus program dan kegiatan kami untuk tahun 2024,” katanya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menetapkan beberapa program tematik sesuai dengan prioritas nasional, seperti mengurangi kemiskinan, mengendalikan inflasi, dan mencegah stunting. Tahun 2024, mereka mengusung Visi “Sumedang Beyond Simpati Juara di Hati Rakyat”.

Dalam kesempatan pemeriksaan ini, Herman berharap tim pemeriksa dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar Visi “Sumedang Beyond Sehati” dapat terwujud dengan lebih baik.

“Kesejahteraan masyarakat adalah fokus utama, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, laporan keuangan daerah bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat,” ungkapnya.

Herman juga menyampaikan bahwa kehadiran BPK RI Perwakilan Jawa Barat akan meningkatkan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. “Kami meminta kerjasama dari Kepala SKPD untuk memberikan data dan informasi secara komprehensif agar pemeriksaan selama 26 hari ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Joni Setiawan dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini akan berlangsung selama 26 hari, mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. “Ini adalah tanggung jawab kami sebagai BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.