Tepis Issu Lonjakan Tagihan Listrik yang Beredar di Masyarakat, Begini Klarifikasi PLN UP3 Sumedang

Sumedang, KORSUM – Meskipun situasi pandemi Covid19 masih belum berakhir dan belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. PLN tetap bekerja melayani masyarakat dan menjaga listrik tetap menyala.

Salah satu bentuk kepedulian PLN terhadap situasi ini berdasarkan instruksi Presiden RI. Yaitu memberikan stimulus listrik gratis tarif rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50% daya 900 VA subsidi selama bulan April, Mei dan Juni.

Selain itu, PLN juga memberikan stimulus listrik gratis bagi pelanggan tarif Bisnis dan Industri daya kecil 450 VA selama 6 bulan dari bulan Mei s/d Bulan Oktober 2020. Upaya ini untuk meringankan beban masarakat kurang mampu yang terdampak Covid19.

Namun, seiring dengan pemberian stimulus ini, banyak issu beredar di masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi covid19.

Sehingga banyak yang beranggapan bahwa PLN atau pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik untuk mensubsidi silang terhadap pemberian listrik gratis dan diskon 50%.

“Opini ini sepenuhnya tidak benar. Adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan Juni ini disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya,” kata Manager PLN UP3 Sumedang, Wahyu Ahadi Rouzi, Senin (1/6).

Wahyu menuturkan, hal tersebut disebabkan PLN tertib melakukan kebijakan protokol physical distancing, yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung. Untuk itu tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Februari, Maret, April).

Kemudian pada bulan April lalu, penerapan PSBB sudah diberlakukan di Masyarakat. Sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni.

Untuk itu, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. Adanya peningkatan tagihan rekening listrik murni disebabkan adanya peningkatan pemakaian konsumsi tenaga listrik ditambah selisih kurang tagih rekening akibat perhitungan rata rata rekening listrik selama 3 bulan terakhir.

Adapun menanggapi isu dan komplen masyarakat terkait dengan adanya peningkatan tagihan rekening listrik, sambung Wahyu, PLN UP3 Sumedang langsung mengambil inisiatif untuk meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, dengan membentuk posko posko pengaduan dengan menambah petugas Front Liner di setiap Unit PLN yang ada di Kabupaten Sumedang dan Majalengka.

“Kami berusaha maksimal untuk menanggapi semua komplen pelanggan baik Online maupun Offline. Kami berharap penjelasan terkait adanya peningkatan tagihan listrik ini bisa sampai ke seluruh pelanggan PLN. Bagi kami kepuasan pelanggan adalah yang paling utama,” kata Wahyu.menegaskan.