Hukum  

Terkait Aksi Simpatisan HRS, Begini Tanggapan Kapolres Sumedang

Sumedang, KORSUM – Terkait Aksi Massa tergabung dalam Forum Silahturahmi Masyarakat Sumedang Peduli Keadilan Ulama dan Umat, yang mendatangi Mapolres Sumedang, Kamis (17/12).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima perwakilan dari Forum Silahturahmi Masyarakat Sumedang, dan mereka
menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penanganan kasus Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya.

“Aksi masyarakat dari Sumedang ini pertanyakan juga terkait penanganan perkara penyidikannya seperti apa. Lantas, kami apresiasi positif hal hal yang telah mereka sampaikan bahkan, akan dijadikan sebagai bagian dari laporan kegiatan masyarakat di Polres Sumedang,” tukas Kapolres terkait aksi damai alumni persatuan 212 dan forum silaturahmi masyarakat Sumedang.

Sementara terkait aspirasi tersebut, sambung Kapolres, pihaknya tidak mengetaui apa yang terjadi di TKP (Tempat kejadian perkara), dan proses hukum atas kejadian tersebut diatas sedang berjalan oleh penyidik Polda Metro yang independen. Selama Proses Penyidikan diimbangi dengan dilaksanakannya Pengawasan Internal sehingga dipastikan berjalan dengan obyektif dan Transparan

“Siapapun yang tidak mengetahui dan tidak ada di TKP saat kejadian, tidak boleh mengeluarkan pernyataan atau pendapat karena tindakan tersebut berarti melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap, agar semua pihak dapat menghargai yang namanya Proses hukum apapun Kasusnya. Kemudian dalam menyampaikan aspirasi, siapapun dilindungi undang-undang. Namun dalam penyampaiannya diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum / melanggar hukum, termasuk diantaranya penerapan Prokes untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sementara itu, koordinator Aksi Forum Silahturahmi Masyarakat Sumedang, Miftahul Ula mengatakan, pada aksi ini, pihaknya menyampaikan pernyataan Sikap dan tuntutan yaitu, Menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual gugurnya 6 anggota FPI, Segera bentuk tim pencari fakta yang independen dengan melibatkan KOMNAS HAM, LPAI, KOMNAS Perempuan dan komisioner Edhoc dari kalangan Sipil yang profesional, independen dan berintegritas

Kemudian, menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membebaskan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.

Selain itu, massa juga meminta untuk menyetop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum. Kembalikan fungsi Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat.

“Kami mengajak umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa dengan cara bertaubat, kembali kepada Allah SWT, memperbanyak dzikir dan doa Agar Allah SWT memberikan kemenangan kepada kita dan menghancurkan musuh agama, bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai melakukan Audensi di Mapolres Sumedang.