SUMEDANG, KORSUM.ID – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Sumedang, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (29/11/2023).
Adapun Raperda Prakarsa tersebut adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Peningkatan Kualitas Keluarga.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M., dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumedang lainnya H. Sidik Jafar, S.E. beserta para Anggota Dewan. Kemudian dari pihak eksekutif dihadiri oleh Pj. Sekda Kabupaten Sumedang Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda dibacakan oleh Ketua Bapemperda, drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes.
drg. Rahmat mengatakan, usulan raperda tersebut telah dilengkapi dengan kajian naskah akademik di mana raperda tersebut mengandung muatan gabungan dua raperda. Yakni tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Ketahanan Keluarga.
“Adapun latar belakang penyusunan raperda itu sendiri, adalah sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan perempuan sebagai bagian integral dari konsep pembangunan responsif gender dalam menghadapi berbagai isu gender di daerah,” kata Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat menuturkan, secara konseptual, kebijakan perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sebagai penegakan hak asasi manusia.
Selain itu, kata Rahmat, sebagai upaya mencegah dan menanggulangi permasalahan yang berkaitan erat dengan kedudukan perempuan dan anak, sebagai pihak yang rentan menjadi korban dari berbagai bentuk ancaman/tindakan kekerasan serta perlakuan diskriminatif.
“Sedangkan Peningkatan Kualitas Keluarga sebagai landasan ketahanan sosial masyarakat yang sejahtera dan menjadi pilar penyangga pembangunan daerah, yang diarahkan untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender.”
“Perlindungan Hak Perempuan dan Anak akan mempengaruhi pada kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang,” tuturnya.
Nota Pengantar Raperda tersebut akan dikaji oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Pemda Sumedang akan memberikan pandangan umumnya pada rapat paripurna yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (30/11/2023).