Hukum  

Bawa Paket Berisi Ganja, Rubi Diciduk Sat Reskrim Polres Sumedang

Sumedang, KORSUM – Rubbyni Eryawan alias Rubi (36) seorang pria asal Kampung Galumpit Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, diciduk Sat Reskrim Polres Sumedang, usai kedapatan membawa paket berisi Ganja kering seberat 97 gram di Kontrakannya di Dusun Cikeruh Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Sabtu (12/12).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, Rubi diamankan di rumah kontrakannya sekira Pukulukul 13.00 WIB. Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, ditemukan satu buah bungkusan paket yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ganja Kering.

“Saat penggeledahan itu, dalam peket tersebut, ditemukan satu paket ganja yang dililit lakban warna coklat dengan berat kotor 97 gram yang dibungkus kembali dengan baju kaos,” kata Dedi pada wartawan, Minggu (13/12).

Selanjutnya, sambung Dedi, dari hasil introgasi terhadap tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan nama “Jhonweed_amanah” seharga Rp. 1.3 juta.

Setelah memesan melalui Instagram, tersangka kemudian mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Muhammad Grindy Corey ZA melalui Bank BRILINK yang ada di wilayah Jatinangor.

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Dedi menambahkan, tersangka Rubi dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah paket yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja kering yang dililit lakban warna coklat berat kotor 97 gram yang dibungkus kembali dengan baju kaos dan Satu buah Handphone,” tandasnya.