Bawaslu dan SatPol PP Sumedang Segera Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Parpol Yang Melanggar

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang menyepakati untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai politik peserta pemilu diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024, pada Kamis 26 Oktober 2023 mendatang.

Kesepakatan penertiban APS itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal seusai melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penertiban APS Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Oktober 2023.

Rizal menuturkan, rapat kerja teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu Tahun 2024 ini dilaksanakan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya telah melaksanakan rapat serupa bersama dengan Bawaslu, Dishub dan Parpol Peserta Pemilu.

Dimana hasil rapat kerja yang pertama, lanjut Rizal, pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub telah memberikan waktu selama 7 hari kepada parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara sendiri.

“Pada rapat kerja pertama yang diikuti langsung oleh perwakilan parpol peserta pemilu. Kami sepakat memberikan waktu selama 7 hari untuk menertibkan secara sendiri. Namun, kenyataannya di lapangan masih saja terdapat APS yang melanggar belum ditertibkan,” kata Rizal.

Untuk itu, sambung Rizal, maka pada hari ini pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub melakukan rapat kerja kedua dalam rangka teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu Tahun 2024.

Rizal menyebutkan ada beberapa poin yang disepakati dari rapat kerja yang dilakukan pada hari ini. Yang pertama, terkait pemahaman dan menyamakan persepsi atas APS yang sesuai dengan Pasal 79, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Pada pasal 79 itu disebutkan bahwa APS merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik berupa Bendera Partai Politik dan Nomor Urut pada masa Sebelum Kampanye dan Alat Peraga Kampanye,” tuturnya.

Kemudian Pasal 34 dan 36 disebutkan bila APK merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik yang meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul serta paling sedikit memuat Visi, Misi, Program, dan/atau Citra Diri Peserta Pemilu. Dimana APK tersebut dipasang pada saat dimulainya Masa Kampanye dan Wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemilihan suara,” tambah Rizal.

Sementara untuk poin kedua yaitu tentang pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Sumedang dan atau Tim Penertiban sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009.

Sedangkan untuk poin ketiga, Rizal menegaskan, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan parpol peserta pemilu. Maka oleh penyelenggara, SatPol PP Kab. Sumedang dan atau Tim Penertiban melakukan Operasi Pembersihan dan pencabutan seperti tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009.

Selanjutnya poin keempat, Rizal mengatakan bila Bawaslu akan membuat kembali surat pemberitahuan kepada pengurus Parpol Peserta Pemilu untuk dapat menertibkan mandiri dimasa Sosialisasi, yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pemasangan APS dan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye.

“Jadi berdasarkan kewenangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol Pp telah terjadinya pelanggaran pemasangan APS. Dan sebelum hari H pelaksanaan Bawaslu akan koordinasi dan konsolidasi dengan Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lainnya akan kesiapan pelaksanan penertiban APS dan atribut lainnya. Satpol PP juga akan membuat Nota Dinas dan pengantar Pembuatan SK Tim Pertiban, agar lebih efektif dan efesien serta adanya pemerataan dalam tindakan penertiban selanjutnya,” tegas Rizal.

Adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban APS ini, tambah Rizal yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum; l, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kami juga merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk & Umbul-Umbul. Serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,” tuturnya menandaskan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga bahwa, masa kampanye Pemilu Tahun 2019 selama 3 bulan, sedangkan Tahun 2024 hanya 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023.

Saat ini, lanjut Ade, sudah banyak APS yang sudah mencitrakan diri, padahal masa kampanye belum dimulai.

“Sebelumnya, Bawaslu Sumedang bersama Satpol PP, Dishub dan Partai Politik telah melakukan rapat koordinasi pada Tanggal 11 September 2023 terkait dengan APS. Dan Parpol dimohon menertibkan APS secara mandiri, dikasih waktu 7 hari,” katanya.

Ade menyebutkan, Bawaslu telah mencatat ada ribuan APS yang berbentuk baliho, spanduk, umbul, bendera dan lainnya yang terpasang tersebar di seluruh pelosok Sumedang.

“Kesepakatan tadi hari Kamis APS yang melanggar aturan akan diterbitkan. Untuk tahap awal kita bersama Satpol PP dan Dishub akan menertibkan APS termasuk mobil angkutan umum (Angkot) yang memasang stiker di wilayah kota Sumedang,” ucapnya.

Ade berharap, setelah ada penertiban APS di wilayah Kota Sumedang, para parpol peserta pemilu dapat menertibkan APSnya secara mandiri yang ada di wilayah Kecamatan.

“Itu harapan kami, setelah APS di wilayah kota ditertibkan dapat diikuti oleh para Parpol menertibkan APS nya yang ada di wilayah secara mandiri,” tegasnya.