Bawaslu Sumedang Tangani Dua Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye 2024

Pergeseran Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga

KORSUM.ID – Sejak dimulainya Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 28 November lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku baru menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga saat ditemui wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang di Jl. Karapyak No.12, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat 8 Desember 2023.

Adapun kedua pelanggaran yang tengah dikaji itu, lanjut Ade, pertama mengenai dugaan pelanggaran iklan kampanye di salah satu stasiun televisi lokal Sumedang.

Sedangkan yang kedua, sambung Ade, yaitu dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumedang.

“Hingga hari ini kami baru menerima 1 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu 2024,” kata Ade.

Seperti diketahui, lanjut Ade, untuk iklan kampanye di media massa dan Kampanye rapat terbuka itu baru dapat dimulai pada 21 Januari 2024 nanti.

“Untuk kedua dugaan pelanggaran pemilu di masa kampanye ini masih kita kaji,” ungkap Ade.

Ada menuturkan, dalam penanganan pelanggaran pemilu sendiri, Bawaslu Kabupaten Sumedang masih menekankan upaya pencegahan.

“Untuk pengawasan ini, kami menekankan upaya pencegahan. Namun, ketika kita cegah masih masih melanggar baru kita lakukan penindakan. Kendati demikian untuk dugaan pelanggaran tersebut, kami akan segera melakukan rapat pleno bersama para pimpinan Bawaslu lainnya,” ucapnya.

“Nantinya, kalau hasil pleno itu terindikasi masuk kategori pelanggaran pemilu, tentunya kami akan mengundangnya untuk klarifikasi,” tambah Ade.

Saat ini, tambah Ade, pihak Bawaslu juga kini tengah menginventarisasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

“Pantauan kami di lapangan, banyak APK yang dipasang di pohon, itu jelas menyalahi. Untuk itu kami saat ini tengah inventarisasi dan hasilnya akan direkomendasikan ke Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” ucapnya menandaskan.