Desa  

Besaran Pembagian Siltap ADD Dinilai Belum Maksimal

Kota, KORSUM.id – Meski sudah ada Perda dan Perbup yang mengatur tentang pembagian Siltap namun hal tersebut pada kenyataannya dinilai belum maksimal.

“Tentang permintaan Siltap BPD dan lembaga desa yang lainnya, Perda maupun perbup sudah menegaskan ada bagian siltap dari ADD yang besarannya maksimak 700″. Jelas anggota komisi I pada DPRD Sumedang Dudi Supardi Kamis (20/2) ditempat aktivitasnya.

Tapi, tambahnya, Dalam pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal dan variatif antara 300 – 350, sedangkan dalam aturan penggunaan DD 70 : 30 sehingga tidak memungkinkan bisa mencapai angka maksimal, untuk itu dituntut peran BPD bersama Kepala Desa dan perangkatnya untuk bisa lebih menggali PADes yg lebih besar, dengan cara menoptimalkan peran Bumdes dalam peningkatan ekonomi, dengan besarnya laba yang bisa diperoleh Bumdes otomatis PADes akan meningkat, karena keuntungan Bumdes akan dicatat menjadi bagian dari pendapatan desa.

Diakatakan Dudi, Bumdes bisa menjadi solusi atau meng hadle Siltap yang pencairannya tidak tiap bulan.

“Keberadaan Bumdes bisa berkontribusi pada pemberian Siltap, misal yang biasanya dibayarkan 3 – 4 bulan sekali, bisa ditangani dulu dari Bumdes, sehingga
Siltap bisa dibayarkan rutin tiap bulan, bila ada pencairan dari Pemda, tinggal dibayarkan ke Bumdes.” Tambahnya

Lebih jauh ia mengatakan, Bumdes dituntut untuk lebih kreatif supaya dapat memenuhi kebutuhan konsumen.

“Dalam hal ini Bumdes harus lebih kreatif, misal Siltap itu tidak diambil berbentuk uang cash tapi kebutuhan se hari-hari yang disediakan Bumdes. Hal ini berdampak usaha Bumdes dibeli oleh perangkat lewat uang Siltap. Ada lagi usaha Bumdes yang bisa dilakukan, masyarakat menukar cabai hasil panen di halamannya yang mungkin hanya 1 – 2 kg ditukar dengan kebutuhan sehari-hari misal telor atau beras.” Tutupnya**