BPJS Kesehatan: Era Baru Layanan Rawat Inap dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

sistem KRIS BPJS Kesehatan
Gedung BPJS Kesehatan Kab. Sumedang

Sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama dengan tingkatan 1, 2, dan 3 resmi dihapuskan dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025. Kebijakan ini menandakan era baru dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan, di mana semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang setara, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang menjamin standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini berarti, tidak ada lagi perbedaan perlakuan berdasarkan kelas, sehingga semua pasien berhak mendapatkan fasilitas yang memadai dan berkualitas.

Fasilitas Apa yang Didapatkan dengan KRIS?

Peserta BPJS Kesehatan yang dirawat inap dengan sistem KRIS akan mendapatkan fasilitas berikut:

  • Ruang rawat inap dengan maksimal 4 tempat tidur. Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter untuk menjamin privasi dan kenyamanan pasien.
  • Ventilasi udara yang baik, dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
  • Pencahayaan yang sesuai, dengan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak, nurse call, dan nakas.
  • Suhu ruangan terjaga antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
  • Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.

Bagaimana Pembayaran Tarifnya?

Pembayaran tarif rawat inap dengan sistem KRIS akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan dengan Sistem Kelas Lama

Dibandingkan dengan sistem kelas lama, KRIS menawarkan beberapa keunggulan, di antaranya:

  • Pelayanan yang setara: Semua peserta mendapatkan fasilitas yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas.
  • Peningkatan kualitas layanan: Standar fasilitas yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap BPJS Kesehatan.
  • Efisiensi biaya: Dengan sistem yang lebih seragam, pengelolaan biaya rawat inap di rumah sakit diharapkan menjadi lebih efisien.

Penerapan KRIS merupakan langkah maju dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan sistem ini, diharapkan kualitas layanan rawat inap BPJS Kesehatan akan semakin meningkat dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para peserta