SKPD  

BPKAD Sumedang Demo Aplikasi SIPEKAT

Hj. Yayah Rokayah
Hj. Yayah Rokayah, Kepala Bidang Perbendaharaan Pada BPKAD Sumedang

Sumedang, KORSUM.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Sumedang melakukan demo aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Terintegrasi (SIPEKAT), dan Rencana Pengembangan agar kedepannya bisa Terintegrasi dengan aplikasi SIPEDO, SIBARASAT, dan SIJAGUR.

Dalam Kegiatan tersebut, dihadiri pula perwakilan dari Diskominfosanditik Kab. Sumedang, UKPB, dan Pengendalian Pembangunan (Dalbang) pada Setda Kab. Sumedang dalam Pembahasan draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

“Pedoman Percepatan Penyerapan Anggaran yang mengatur secara garis besar tahapan proses penyerapan anggaran mulai dari RPJMD, Renstra, Renja, RKMB, Sirup, DPA, RAK, pelaksanaan anggaran, pengadaan Barang/Jasa, Monitoring Evaluasi dan Pengawasan,” ungkap Kepala BPKAD Sumedang Hj. Ine Inayah melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Hj. Yayah Rokayah saat diwawancarai Korsum.id. Senin, (27/12/21)

Sementara, masih kata Yayah, untuk hari Selasa (28/12/21) bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai satu gedung BPKAD yang dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Operator.

“Telah dilaksanakan rekonsiliasi data realisasi belanja secara keseluruhan dari berbagai sumber dana baik itu DAU, Banprov, DAK, DID, DBHCHT, DBH, IMTA. Dilaksanakannya rekon ini sebagai bahan menghitung silpa dan bahan pelaporan sebelum tanggal 15 januari 2022” ujarnya.

Jika lewat dari tanggal tersebut, sambung Yayah, maka dana yang bersumber dari dana transfer tersebut nantinya tidak dapat disalurkan.
 
“Atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Cicau-Karedok Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah realisasi sebesar 55,2% terdapat setoran denda keterlambatan sebesar dua ratus tiga puluh juta lebih,” imbuhnya.

Masih kata Yayah, selain itu juga terdapat kekurangan pengembalian atas temuan pemeriksaan untuk Pengadaan Bangunan Gedung Disparbudpora sebesar Rp. 15.757,00 Atas dua temuan tersebut sudah disetorkan kembali ke RKUD Provinsi Jawa Barat.

“Dalam dua temuan tadi, baik itu Jalan Cicau-Karedok Kecamatan Situraja Kabupaten dan temuan bangunan Disbudparpora, atas dia kegiatan itu, sudah di setorkan kembali ke RKUD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.