SKPD  

BPSK Sumedang Buka Lowongan Cek Syarat-Syaratnya

Sumedang, 4 Mei 2024 – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang membuka lowongan untuk umum. Hal itu dikatakan Rini Komala, Kepala sekertariat BPSK Kabupaten Sumedang Rabu 5 Juni 2024.

Rini mengatakan, untuk seleksi sebenarnya itu menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Untuk tahun ini, katanya, kebetulan BPSK Kabupaten Sumedang habis masa jabatannya per November 2024.

“Kebetulan kita yang akan diseleksi untuk tahun ini. Kalau untuk waktunya informasi yang kita dapat itu pendaftaran sekitar sebetulnya awal Juni tapi belum ada informasi lagi dan itu dibukanya Satu bulan dan mungkin nanti Juli kita sudah seleksi,” Jelas Rini Komala. di tempat aktivitasnya.

Lebih jauh ia mengatakan,
untuk tempat seleskinya di Bandung dengan penyeleksinya biasanya dari Universitas Parahyangan (Unpar) .

Ada Tiga unsur untuk mengisi BPSK,
ada unsur pemerintah 3 orang dari unsur pelaku Usaha 3 orang dan dari unsur konsumen 3 orang .

“Persyaratannya mungkin yang unsur pemerintah itu minimal golingan 3c pangkatnya dan harus ada rekomendasi dari pimpinannya. Lalu dari unsur pelaku usaha itu ada rekomendasi dari asosiasi jenis usahanya biasanya dari Kadin yang sesuai dengan jenis usahanya,” sebutnya.

Sementara, dari unsur konsumen itu dari LPKSM karena dia ada syarat harus punya pengalaman di bidang perlindungan konsumen, biasanya ambil dari LPKSM. “Dan syarat lainnya dari sisi usia dibawah 65 tahun untuk pelaku usaha dan konsumen, sementara untuk unsur pemerintah harus sebelum pensiun. Lalu melampirkan SKCK dan bebas narkoba,” ucapnya. Rini menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya, sekarang pendaftraan dilakukan secara online.

“Sekarang daftarnya online nanti tingggal bukti aslinya diberikan ke Indag Provinsi Jawa Barat. Untuk syarat lainnya yakni pendidikan minimal S1 diusahakan bidang hukum meskipun tidak wajib. Mungkin kalau yang bagian hukum lebih berpeluang,” pungkasnya.**