Hukum  

Buron Satu tahun, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

Sumedang, KORSUM – Buron satu tahun pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Cinanggerang Kecamatan Pamulihan Kab. Sumedang. berinisial TS (21) akhirnya ditangkap Polisi.

TS ditetapkan tersangka dan menjadi buronan Polisi setelah setahun mencuri sepeda motor di depan rumah warga di Pamulihan bersama satu orang rekannya ER yang terlah tertangkap. TS sendiri berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian.

Penangkapan buronan satu tahun itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulihan Polres Sumedang Iptu Ahmad Sahidin.

“Iya, Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Cinanggerang telah tertangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/7/2021).

Kapolsek mengatakan, pelaku tersebut yang sempat menjadi DPO (Daftar pencarian orang) selama setahun ditangkap oleh anggotanya bersama unit Opsnal Sat reskrim Polres Sumedang di sebuah rental PlayStation di Jatinangor.

“Pelaku ditangkap di sebuah rental PlayStation di Jatinangor pada Minggu 25 Juli lalu, saat ini pelaku sudah mendekam di penjara dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.