Desa  

Calon Kepala Desa Dibatasi, Bagaimana Dengan Aturannya?

Sumedang, KORSUM.id – Dalam undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan atau di jelaskan bahwa untuk calon kepala desa maksimal lima calon. Lebih jauhnya, calon kepala desa lebih dari lima calon maka harus melalui seleksi. Lalu bagaimana dengan aturan?. Sementara, Didalam Undang undang No 6 tahun 2014 sekali lagi tidak dijelaskan. Lalu bagaimana dengan kampanye dan bagaimana pula dengan pemasangan alat peraganya secara aturan?.

Atas hal tersebut, dikonfirmasi Media ini Komisi 1 (satu) pada DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia mengatakan bahwa untuk pencalonan kepala desa itu maksimalnya adalah lima calon, itu sudah sesuai dengan Perda ataupun Peraturan Pemerintahnya, maka lebih dari lima calon harus di seleksi.

“Semuanya untuk pencalonan kepala desa sudah sesuai dengan aturan, bahwa maksimal calon ada lima. Bicara soal undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, memang benar tidak dijelaskan ataupun disebutkan bahwa untuk pencalonan kepala desa maksimal ada lima calon. Undang undang mengamanatkan bahwa secara teknisnya diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah, karena Undang undang didalam ilmu hukum Legislatif terkait dengan perundang undangan bahwa undang undang tersebut masih bersifat yang umum saja,” jelasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dikatakan Asep, kalau undang-undang yang mendasar adalah hal hal khusus yang mendasar, sekali lagi undang undang itu bersifat umum tidak teknis, mengenai pelaksanaan Pilkades itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) soal angka batasan lima itu dimunculkan Didalam PP.

“Jadi diundang-undang tidak secara tegas semisal bahwa pelaksanaan Plkades itu secara serentak namun untuk teknisnya kan di atur oleh PP. Salah satu yang belum diatur itu terkait dengan pengaturan mengenai kampanye, alat peraga dan bagaimana sanksinya kalau terjadi adanya money politic di dalam Pilkades?. Didalam Pilkada kan sudah jelas sanksinya ataupun pemasangan alat peraga, nah, untuk di Pilkades ini belum diatur, jadi hal ini lah menjadikan PR buat dewan untuk segera merumuskan secara aturan itu,” ujar Asep.

Beda halnya apa yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang H.Nuryadin menjelaskan bahwa ada aturan dari mulai undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang berkaitan dengan Pilkades serentak.