Desa  

Upaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Bugel, Diduga Salahi Aturan

Sumedang, KORSUM – Meski diduga menyalahi aturan, Namun
kabar penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Bugel Kecamatan Tomo semakin menguat. Hal tersebut, dikuatkan dengan menyebarnya pamflet pengumuman dibukanya pendaftaran perangkat Desa Bugel

“Upaya penjaringan dan penyaringan perangkat Desa itu, santer terdengar. Malahan sudah ada rapat terbatas untuk pembentukan panitia. Kemudian yang lebih menguatkan lagi yaitu dengan tersebarnya pamflet pengumuman dibukanya pendaftaran perangkat Desa Bugel. Dimana dalam pamflet itu dinyatakan ada kekosongan perangkat Desa, diantaranya Sekertaris Desa, Kaur Umun, Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan. Dan pendaftarannya dimulai dari 22-28 Desember 2020,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (21/22).

Dimintai tanggapannya terkait permaslahan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, melalui Kepala Bidang pemerintahan Desa Nuryadin mengatakan, terkait adanya informasi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bugel Kecamatan Tomo, pihaknya akan segera menindaklanjuti sekaligus akan memantau terkait permasalahan tersebut.

Selain itu, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa Bugel maupun panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.

“Saya baru menerima laporan secara lisan, kita akan lihat apakah ada unsur menyalahi aturan atau tidak. Jika menyalahi aturan maka penjaringan dan penyaringan tidak boleh diadakan.” kata Nuryadin saat dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya, Senin (21/12).

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku. Dimana, dalam Permendagri nomor 83 tahun2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diubah dengan peraturan dalam negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yakni harus ada rekomedasi dari dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat.

Selain itu, perangkat desa yang bisa diganti yaitu, yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagi perangkat desa dan lain sebagainya.

“Jadi aturannya jelas, kalau masih memenuhi persyaratan itu, sah-sah saja. Yang menyalahi itu yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Camat Tomo Yoyoh Maryamah Siti Syadiah mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui terkait adanya penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bugel Kecamatan Tomo.

“Baru secara lisan saja, bukan secara kedinasan atau surat tertulis karena sementara. Saya akan tetap berpegang kepada atauran yang berlaku,” tuturnya ketika dikonfirmasi KORSUM melalui sambungan teleponnya.