Dengan Ijin Ketat dan Menjalankan Prokes Kegiatan Seni Budaya Bisa Dilaksanakan

Sumedang, KORSUM – Dalam rangka meningkatkan kedisplinan warga terhadap protokol kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sepakat menerapkan sanksi sedang dan sanksi berat bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Sumedang di Posko Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Pendopo Setda Kabupaten Sumedang, Kamis (3/9).

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk mempertahankan kondisi Sumedang yang cukup landai dan melihat situasi nasional yang terus meningkat, kedisiplinan warga harus terus digenjot supaya muncul kesadaran
warga untuk menjalankan protokol kesehatan.

Sebab, kata Bupati, jika melihat kondisi dilapangan saat ini, ternyata masih banyak warga masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Oleh karena itu, harus ada sanksi yang lebih tegas yang bisa menjadik shock terapi bagi para pelanggar.

“Sekarang sanksinya kami tingkatkan ke sedang dan ke berat, bisa diambil KTP atau bisa di denda dalam bentuk uang. Ini ikhtiar kami untuk mendisiplinkan warga,” tegas Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, selain penerapan sanksi sedang dan sanksi berat, satgas covid kabupaten di tiap SKPD diintensifkan untuk mengawal dan mengawasi binaannya. Selain itu, nanti setiap kepala keluarga menjadi ketua satgas covid dilingkungannya untuk menjaga warga agar terhindar dari covid.

Terakhir, sambung bupati, khusus berkaitan pelaksanaan kegiatan seni budaya atau hiburan di masa pandemi, sudah bisa dilaksanakan, tetapi dengan ijin ketat dan harus menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau melanggar kami tidak segan segan-segan untuk menutup dan mencabut izinnya,” pungkasnya