Dengan Kondisi Pendemi Covid 19, Bappenda Sumedang Berasumsi Pajak Daerah Tahun 2020 Turun

Sumedang, KORSUM – Dengan wabah pendemi Covid 19 menghentikan, mengganjal semua aktivitas diberbagai aspek, sehingga berpengaruh besar terhadap penghasilan warga serta pendapatan Negara khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang. Meski demikian, optimis dan tetap berjuang harus dipertahankan.

Atas hal tersebut, Dikonfirmasi media ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Objek Pajak pada Bappenda Kabupaten Sumedang Andri Indra menjelaskan terkait dengan kondisi saat ini, berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sumedang.

“Untuk Bappenda Kab.Sumedang terkait dengan PAD bersumber dari pendapatan para pelaku usaha. Saat ini, dengan wabah Pandemi Covid 19 para pelaku usaha apapun mayoritas menghentikan usahanya, artinya PAD pun berpengaruh besar,”ungkapnya.

Baca Juga : Apartemen dan Perusahan Tekstil di Stempel Nunggak Pajak Oleh Bappenda Sumedang

Ia melanjutkan, atas petunjuk dan arahan dari Kepala Bappenda Sumedang, maka Bappenda Kabupaten Sumedang memutuskan atas kondisi saat ini.

“Pajak Hotel, Restoran,dan Hiburan di bebaskan pemungutan Pajak Daerah, dan PPJ Pembebasan Pembayaran Rekening Listrik untuk Rumah Tinggal dengan daya 450 KVA dan Diskon 50 % untuk daya 900 KVA. Diasumsikan ada pelambatan pemakaian daya listrik untuk industri sebesar 20 %,”ujarnya.

Masih kata Andri, Pajak Parkir diasumsikan ada pelambatan 50 % selama 3 bulan masa tanggap darurat. Pajak Air Tanah diasumsikan penurunan pemakaian untuk Hotel,Restoran dan Hiburan serta Industri. Pajak Minerba diasumsikan ada pelambatan produksi sebesar 50 % .BPHTB dan PBB diasumsikan Realisasi sama dengan Tahun 2019.