Dengan Zona Integritas Desa, Kualitas Pelayanan Publik Diharapkan Meningkat

Buahdua, KORSUM.ID – Pencanangan Zona Integritas di Pemerintahan Desa diharapkan bisa berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat memberikan arahan pada Gebyar pencanangan Zona Integritas (ZI) Desa di Aula Desa Buahdua Kecamatan Buahdua, Rabu (21/12/2022).

“Melalui pencanangan ZI, seluruh pemerintah desa di empat wilayah (Tanjungmedar, Conggeang, Buahdua dan Surian) senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menerapkan perilaku anti korupsi di segala bidang,” tuturnya.

Dikatakan Wabup, pemberlakukan kebijakan Pemkab Sumedang mengenai SAKIP Desa sejak tahun 2019 lalu merupakan langkah awal dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, efektif dan efisien.

Namun demikian, lanjut Wabup,  dalam perjalanannya masih terdapat kendala yang dapat menghambat keberhasilan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencanangan pembangunan Zona Integritas Desa adalah awal yang baik dalam menetapkan komitmen pemerintah desa untuk melaksanakan perbaikan di segala lini,” kata Wabup.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian tersebut, kata Wabup, maka perlu dilakukan langkah konkret, salah satunya dengan membangun Zona Integritas Desa menuju WBK dan WBBM pada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumedang.

“Saya berharap pembangunan ZI Desa tidak berhenti setelah penandatanganan komitmen. Harus ditindaklanjuti dengan penerapan program manajemen perubahan, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang konkret,”ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Nasam menyampaikan, pencanangan ZI Desa dilaksanakan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN serta meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini ialah optimalnya pelayanan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di desa sehingga kinerja para aparatur desa berorientasi pada hasil menuju “good and clean government,” ujarnya.

Nasam pun menjelaskan latar belakang digelarnya kegiatan tersebut.

“Masih ditemukan beberapa aparatur desa yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya integritas dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, masih ada beberapa program kegiatan yang tidak mendukung dalam mencapai target indikator serta rendahnya kualitas substansi atau keandalan dan keakuratan informasi dari perencanaan hasil pengukuran kinerja desa yang dilaporkan dalam  RPPDes.

“Maksud tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dengan aparatur desa berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik,” tuturnya.

Di akhir acara, dilaksanakan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan ZI Desa oleh Kepala Desa, BPD dan Camat di empat wilayah yakni Surian, Tanjungmedar, Buahdua dan Conggeang.