Hukum  

Diduga Pungli, Seorang Kepala Desa Diamankan Kejari Sumedang

Sumedang, KORSUM – Diduga terlibat Pungutan liar (Pungli) atas pengadaan lahan Gardu Induk PLN 150 KV. Kepala Desa Cikole Kecamatan Cimalaka, Suherman diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (17/12) sekira Pukul 16:30 WIB.

Penahanan terhadap Kepala Desa Cikole tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Mohammad Iqbal Firdaozi bahwa, yang bersangkutan sudah diamankan terkait dugaan Pungli pengadaan lahan Gardu Induk PLN.

“Iya, tadi sore sudah kita amankan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sumedang,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM melalui sambungan teleponnya.

Adapun untuk proses selanjutnya, sambung Iqbal, saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

“Insyaallah, jika sudah lengkap berkas perkaranya segera kita limpahkan,” tegasnya.