SKPD  

Dinas PUTR Review RTRW dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, KORSUM.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang saat ini sedang melaksanakan kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) dalam rangka reviu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang, Kamis 24 Agustus 2023 di Shapire City Park Sumedang.

Dikatakan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumedang H. Nasam melalui Kepala Bidang Tata Ruang Herdis Kusuma Sumantri, S.T., M.PWK mengatakan bahwa kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) dalam rangka reviu rencana Tata Ruang Wilayah kab. Sumedang yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kab. Sumedang no. 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kab. Sumedang tahun 2018 – 2038.

“Kegiatan ini dalam rangka me-review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sumedang bahwa kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) dalam rangka reviu rencana Tata Ruang Wilayah kab. Sumedang yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kab. Sumedang no. 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kab. Sumedang tahun 2018 – 2038,” Jelas Herdis saat diwawancarai wartawan.

Herdis menyampaikan, maksud dari FGD ini adalah menjaring masukan dan saran dari stakeholder Penataan Ruang yang terdiri dari instansi pusat dalam hal ini di wakili oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung, kantor pertanahan BPN Sumedang, instansi di kabupaten Sumedang, Asosiasi di kabupaten Sumedang yang terdiri dari KADIN, PHRI, ASPERUMNAS, APINDO juga dihadiri perwakilan Ikatan Ahli Perencana di Jawa Barat dan Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI) yang termasuk kedalam Forum Penataan Ruang Daerah.

“Yang melatarbelakangi reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah Peraturan Menteri ATR/BPN no. 11 tahun 2021 dimana diwajibkan untuk melaksanakan peninjauan kembali RTRW pada setiap 5 tahun,” terangnya.

Disebutkan Herdis, kriteria dalam melaksanakan reviu adalah beberapa hal diantaranya tinjauan dan kajian kebijakan regulasi dimana kita ketahui dengan berlakunya undang undang cipta kerja membutuhkan harmonisasi terhadap regulasi di bawahnya termasuk RTRW kabupaten serta dinamika pembangunan Peoyek Strategis Nasional harus di integerasikan dengan RTRW.

“Lalu Fakta pemanfaatan ruang di lapangan belum selaras dengan system informasi geografis dalam RTRW sehingga membutuhkan reakurasi data spasial,” katanya.

Dikatakan Herdis, Output dari kegiatan ini adalah surat Kepala Daerah yang dilampiri kajian komprehensip yang tujukan kepada Menteri ATR/BPN terkait persetujuan revisi RTRW.

“Jadi dalam kegiatan ini, hasil kajian komprehensip yang terlampir ditujukan kepada Menteri ATR/BPN yang terkait persetujuan revisi RTRW,” tandasnya.