SKPD  

Diskoperindag Sebut 40% Koperasi di Sumedang Tidak Aktif

Sumedang, KORSUM – Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang tercatat sedikitnya 40% koperasi tidak aktif dari 621 jumlah koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi.

Tidak aktifnya sejumlah koperasi tersebut disinyalir tidak amanahnya pengurus yang tidak jelas dalam pertanggungjawaban dana koperasi.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Koperasi pada Diskoperindag Sumedang, Engkos saat ditemui ini di Ruang kerjanya, Jumat (03/7/2021).

Selain itu, dari 60% yang masih aktif, sambung Engkos, namun ada sejumlah koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan-pinjam, masuk dalam kategori koperasi yang tidak sehat akibat dilanda pandemi covid-19.

“Kategori koperasi tidak sehat akibat Covid-19 itu, seperti Koperasi BMT Tanjungsari atau BMT Situraja. Sebab disaat pandemi ini, para anggota bukannya menyimpan malah semua simpanan uang di koperasi diambil secara serempak akibat usahanya vakum. Alhasil, kondisi keuangan mengalami kekosongan hingga sulit untuk menjalankan organisasinya,” ungkap Engkos.

Sementara untuk koperasi yang tidak aktif, kata Engkos, karena dulu awalnya berdiri bukan untuk usaha, tetapi mempunyai tujuan ingin mendapat bantuan dana hibah pemerintah, dan namun tidak jelas pertanggungjawabannya sementara data koperasi tidak aktif itu masih tercatat di Diskoperindag, namun fisiknya sudah tidak ada.

Seperti sejumlah KUD, meskipun saat ini sudah tidak aktif bahkan kantornya sudah tidak ada, namun datanya masih tercatat di Kementrian Koperasi. Meski demikian masih banyak koperasi tetap eksis atau sehat karena masih bisa mensejahterakan anggotanya meskipun dilanda covid-19.

“Koperasi yang masuk ke dalam kategori tidak sehat akibat covid itu seperti Koperasi Pasar (Kopas) atau Kopti. Sebab, meskipun saat ini masih ada, tapi pengurusnya tinggal satu yang kondisinya seolah mati suri,” ujarnya.

Engkos menuturkan, ada bantuan permodalan dari pemerintah agar koperasi yang tidak sehat bisa kembali sehat. Namun harus melibatkan berbagai pihak untuk mengevaluasi dan mengawasi, apakah koperasi yang tidak sehat tersebut layak atau tidak jika diberi bantuan?.

“Diharapkan kedepan, pengurus koperasi dapat menjalankan prinsif serta aturan perkoperasian dan berkoordinasi dengan bidang koperasi. Bahkan dimasa pandemi ini perlu ada penyehatan termasuk segi regulasi kebijakan pemerintah terhadap koperasi melalui bantuan penguatan permodalan yang benar-benar diawasi semua pihak,” katanya.

Engkos juga berharap, setiap Mesjid Jami tingkat desa bisa mendirikan koperasi Sari’ah untuk meminimalisir akses masyarakat kepada para rentenir (riba) dalam memperoleh permodalan usahanya.