Wisata  

Disparbudpora Lakukan Sosialisasi PPKM Darurat Kepada Pelaku Usaha

KORSUM.ID – Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihak Disparbudpora Kabupaten Sumedang, untuk seluruh sektor pariwisata di Kabupaten Sumedang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Update sebaran perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang sampai tanggal 1 Juli 2021 terkonfirmasi aktif adalah 168 orang dan kontak erat 340 orang,” Ungkap Kepala Dinas Parwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa kepada media usai melakukan sosialisasi melalu Zoom Meeting dengan para pelaku usaha di bidang pariwisata, Jumat (2/7/2021).

Dikatakan Hari, Kegiatan pada Sektor Esensial (Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan Non Penanganan Karantina Covid-19 dan Industri Orientasi Ekspor.

“Diberlakukan pegawai bekerja dari kantor (Work From Office) paling banyak 50% dengan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan pada Sektor Kritikal (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri Makanan, Minuman dan Penunjangnya,” jelasnya.

Lanjut Hari, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana Proyek Strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar meliputi Listrik dan Air, serta Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat sehari-hari): diberlakukan pegawai dapat bekerja dari kantor 100% dengan protokol kesehatan secara kesehatan secara ketat.

“Supermarket, minimarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB Jumlah pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara,” jelasnya.

Sementara, Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam Kegiatan makan/minum di tempat umum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat sampai jam 20.00 WIB.

“Kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara, kegiatan pada area publilk yaitu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara, lalu resepsi pernikahan Jam operasionalnya sampai dengan pukul 12.00 WIB Hanya akad saja dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang disesuaikan dengan kapasitas tempat Tidak ada kegiatan resepsi Hidangan makanan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang Dengan penerangan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.

Hari menambahkan, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, Kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil rapid antigen.