Sumedang, KORSUM – Setelah sukses menerapkan aplikasi e-office untuk seluruh tenaga struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kini dalam rangka mewujudkan Sumedang Happy Digital Region, e-office juga diberlakukan bagi para perangkat desa.
Seperti halnya, e-office untuk para tenaga struktural yang menerapkan punisment atau sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan penghasilan pegawai) bagi ASN yang telat melakukan absensinya. E-office untuk Aparatur Desa juga direncanakan bakal menerapkan punisment bagi perangkat Desa yang tidak melakukan absensi atau tidak malas masuk kerja.
Kepala Bidang Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, Mamat Rohimat mengatakan, e-office desa adalah aplikasi terintegrasi untuk Aparatur Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dimana nantinya, akan memberikan kemudahan dalam proses menerima surat, mengirim surat, mendisposisi surat, mengarsipkan surat yang bisa dilaksanakan dimanapun dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet.
“Untuk sosialisasi kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah dilakukan. Dan saat ini sudah ada beberapa desa yang menerapkan e-office, namun baru sebatas latihan saja agar lebih memahami penggunaanya,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM beberapa waktu lalu.
Mamat menuturkan, rencananya e-office Desa ini, akan launching pada Bulan November 2020 mendatang. Karena saat ini masih tahap proses pengentrian data para perangkat Desa.
“Hingga saat ini, dari sekitar 2700 lebih jumlah perangkat Desa, baru sekitar 2017 orang yang sudah terentri atau sudah bisa login ke e-office Desa. Dan ditargetkan rampung pada bulan Oktober ini, sehingga bisa diberlakukan pada November mendatang,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin mengatakan, tujuan diterapkannya e-office Desa ini, untuk memudahkan Kepala Desa mengontrol kinerja para perangkat desanya dan sebagai upaya mendisiplinkan perangkat Desa.
“Jadi, jika sudah diterapkan nanti kinerja perangkat Desa akan bisa terkontrol karena data kehadiran sudah terekam di aplikasi e-office Desa tersebut. Begitu pun dengan kinerja Kepala Desa, tentunya bisa kami kontrol,” katanya saat dikonfirmasi KORSUM, Kamis (14/10).
Seperti halnya e-office bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Sumedang yang menerapkan punisment berupa pemotongan TPP. Nuryadin mengatakan, punisment juga bisa diberikan kepada perangkat Desa yang jarang masuk kerja atau melanggar disiplin kerja, yaitu bisa berupa pemotongan tunjangan. Kendati demikian, dalam penerapan sanksinya juga, tentunya akan melalui tahapan, yaitu dari saksi ringan, sedang dan berat.
“Untuk sanksi bagi perangkat desa yang malas bekerja atau melanggar disiplin kerja, tentunya masih kami kaji dan koordinasikan dengan Kepala Desa. Setidaknya nanti, kinerja para perangkat desa bisa terkontrol dengan aplikasi e-office ini. Karena dengan adanya jejak digital tersebut bisa memudahkan Kepala Desa untuk menegur atau memberikan sanksi bagi perangkatnya. Sebetulnya untuk sanksi bagi perangkat desa yang melanggar aturan tertentu sudah diatur dalam UU Desa sejak lama. Kedepan jika e-office Desa ini diberlakukan, tentunya akan lebih memudahkan dalam pemberian sanksi, jika perangkat Desa melanggar,” ujarnya.
Masih kata Nuryadin, selain e-office Desa, Pemkab Sumedang juga saat ini tengah menerapkan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa. Dimana tujuannya agar Pemerintahan Desa bisa memahami pertanggungjawaban kinerja dan dapat memahami cara penyusunan laporan kinerja Desa.
“Diberlakukannya SAKIP Desa ini, sebagai dasar penilaian keberhasilan /kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran serta sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Desa dalam upaya memperbaiki kinerja,” ujarnya.
Nuryadin menambah, untuk SAKIP Desa ini, sekarang masih tahap evaluasi yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang.
“Untuk SAKIP ini sudah berjalan dan dalam tahap evaluasi. Sedangkan e-Office Desa rencananya mulai diberlakukan dan akan launching pada November nanti. Karena saat ini masih dalam tahap pematangan dan pengentrian data oleh Diskominfosanditik Sumedang,” tandasnya.