Desa  

Gaduh, Bantuan Gubernur 71 M Dipertanyakan

Kades berharap bantuan Gubernur direalisasi sesuai usulan desa

Darmaraja, KORSUM – Saat ini masyarakat gaduh dengan adanya kabar yang diramaikan Medsos bahwa Gubernur Jabar akan turunkan bantuan Rp 71 miliar untuk penanganan Virus Corona dengan masing-masing 500 ribu per-KK.

Namun masyarakat kembali mempertanyakan bantuan tersebut karena hampir dua pekan ini tak pernah kunjung tiba. Apakah kabar itu hanya sebuah mimpi atau sekedar iming-iming belaka?.

Seperti dituturkan Kades Neglasari didampingi Ketua Apdesi Darmaraja Oo Sumantri menyebut sesuai anjuran pemerintah agar masyarakat tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran wabah corona.

Tentu masyarakat senang dengan kabar itu katanya, karena kabar itu datang ditengah himpitan ekomoni keluarga yang diperparah dengan kelangkaan gula pasir dan LPG 3 kg.

Termasuk tagihan Bank Emok dan kejaran Depkolektor kreditan motor bahkan tagihan PLN dengan ancamanya yang akan memutus jaringan listrik jika tak bayar tepat waktu.

Dengan adanya kabar itu lanjut kades, Pemkab Sumedang meminta desa untuk mendata warga yang terkena dampak covid 19 dengan klasifikasi yang mendapat upah harian Pemkab Sumedang.

Namun dijabarkan lagi dengan ketentuan Pemprov yakni yang terdampak di luar yang mendapat Sembako, PKH, BPNT, ASN, TNI dan Polri. Maka semua didata dan diusulkan sesuai ketentuan Pemprov.

“Sebab, jika arahan Pemprov Jabar harus mendata yang terkena dampak. Artinya, semua orang potensi terkena dampak corona sehingga kami usulkan ke Pemkab 375 KK, ” sebut kades dikantornya, Selasa (14/4).

Tapi Pemkab seolah meragukan data yang diusulkan desa. Asumsinya bahwa warga miskin di Darmaraja lebih banyak ketimbang warga mampu karena Pemkab punya data yang diambil dari Desil satu dan dua yaitu warga miskin dan sangat miskin.

“Kenapa Pemkab minta data dari desa jika sudah punya data?. Lagi pula jika desa yang mendata, disitu terjadi gejolak bahkan cemburu sosial ditengah masyarakat, ” katanya.

Adanya kabar Pemprov Jabar yang digembar-gembor di medsos membuat masyarakat menjadi gaduh karena semuanya merasa terdampak Covid 19 akibat tidak bekerja.

Padahal mereka tidak terdata sebagai Desil satu atau dua. Alhasil, terjadi prasangka buruk ke desa yang disangka bantuan itu tidak disalurkan oleh desa atau desa tidak benar dalam mendata.

“Kami berharap kepada Pemkab bahwa bantuan Gubernur yang 500 ribu per-KK itu direalisasi sesuai usulan desa, dan penyalurannya jika memang benar ada, tidak melalui desa tapi via Kantor Pos atau Bank terdekat, ” tuturnya.

Secara tetpisah, Sekda Sumedang Herman Suyatman di IPP, Selasa (14/4) mengatakan, bantuan gubernur Rp 71 miliar itu belum turun ke Sumedang masih di provinsi. Datanya masih diolah dan jika sudah turun akan direalisasikan melalui Kantor Pos.

“Data DPKS-nya masih di kita dan nanti dikirim ke provinsi yang akan disalurkan melalui Kantor Pos. Masyarakat bisa langsung mengambil, ” ujar sekda seperti terburu-buru ingin segera pergi.**