KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Untuk menjaga netralitas, Bawaslu meminta ASN di Kabupaten Sumedang supaya hati-hati menggunakan pose tangan atau jari saat berfoto, baik di dunia nyata ataupun di Media Sosial (Medsos).
Demikian disampaikan oleh Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Kamis 16 November 2023.
Menurutnya, Bawaslu tak henti-henti mengingatkan agar ASN, ataupun penyelenggara pemilu untuk hati-hati menggunakan pose tangan saat berfoto karena dapat ditafsirkan simbol angka peserta pemilu, seperti satu, dua dan tiga ataupun lima dan simbol lainnya.
Terlebih, lanjut Luli, baru saja ketiga calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
“Kami meminta, ASN dapat menahan diri dalam berpose atau sedang berfoto Selfi, seperti
media sosial. Jadi setiap tindakan ASN dapat dikategorikan sebagai dukungan kepada salah satu peserta pemilu. Dan itu bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” ungkap Luli.
Adapun beberapa contoh beberapa pose yang dilarang, kata Luli yaitu seperti pose membentuk simbol hati ala Korea. Kemudian pose dengan jempol ke atas, pose jari tangan berjumlah tiga hingga pose dengan jari metal.
Selain itu juga, pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5 dan pose membentuk simbol OK.
“Intinya, kalau pose-posenya dapat ditafsirkan mendukung salah satu peserta diupayakan jangan karena berpotensi pelanggaran atau melanggar netralitas ASN,” ucapnya.
Sementara pose foto yang dibolehkan bagi ASN, tambah Luli, yaitu pose mengepalkan tangan atau salam komando, serta salam dua tangan.
“Untuk pose-pose yang dilarang bagi ASN, baik TNI, Polri itu sudah banyak disosialisasikan di media sosial. Jadi saya harap tidak ada ASN di Sumedang melanggar itu, karena melanggar Netralitas ASN,” ujarnya menegaskan.