Izin Trayek Bus Arimbi di Terminal Ciakar Dipertanyakan

Bus Arimbi

Sumedang, KORSUM.id – Kehadiran Bus Arimbi di Terminal Tipe A Ciakar dipertanyakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang. Pasalnya, hingga saat ini Dishub belum pernah mendapat surat pemberitahuan resmi soal munculnya trayek Bus Arimbi jurusan Sumedang-Cikarang tersebut.

Seharusnya, sebelum pihak Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin terayek AKAP, Dishub di daerah pasti diminati pendapat teknis dan rekomendasi.

“Informasinya, sejak hari Sabtu lalu, Bus Arimbi tersebut, informasinya sudah beroprasi di Terminal Ciakar. Dan kami tidak pernah mendapat pemberitahuan soal itu, padahal itu masuk wilayah Sumedang. Jadi jangankan dimintai pendapat teknis, surat pemberitahuan soal kehadiran AKAP milik PT. Arimbi Jaya Agung ke Terminal Sumedang pun tidak ada,” kata Kepala Dishub Kabupaten Sumedang Surys Laksana Putra, melalui Kepala Bidang Angkutan, Risyana, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Munculnya bus Arimbi di Terminal Ciakar tersebut, sambung Risyana, saat ini Dishub Sumedang  mendapat protes dari pihak DPC Organda Sumedang dan pengusaha AKAP lainnya yang ada di Sumedang.

“Mungkin mereka berfikir, Dishub seenaknya mengeluarkan pendapat teknis, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Organda Sumedang. Dan memang biasanya, sebelum keluar izin trayek AKAP, pihak Dirjen pasti meminta rekomendasi dari Dishub Provinsi. Dan Dishub Provinsi pasti meminta pendapat teknis dari Dishub kabupaten/kota sebagai bahan pertimbangan untuk mengengeluarkan rekomendasi,” terangnya.

Lebih lanjut Risyana menuturkan, Pendapat teknis yang dikeluarkan Dishub kabupaten, akan menjadi bahan pertimbangan Dishub Provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi. Pendapat teknis dari daerah itu dianggap penting, karena daerah dianggap lebih mengetahui masalah dampak sosial dari trayek tersebut.

Pada kenyataanya, saat ini bus Arimbi tersebut sudah beroprasi di Sumedang, dan tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Daerah.

“Kita tahunya dari Organda dan para pengusaha angkutan yang datang kesini mempertanyakan soal izin trayek bus Arimbi. Disisi lain kami juga tidak tahu menahu terkait keberadaan bus tersebut,” paparnya.

Risyana menambahkan, dengan  dasar itu, DPC Organda Kabupaten Sumedang dan para pengusaha AKAP trayek Sumedang lainnya. Saat ini melayangkan surat penolakan dan mempertanyakan kronologi munculnya izin trayek bus Arimbi Sumedang-Tanggerang.

“Terkait izin trayek AKAP merupakan kewenangan dari pusat. Untuk itu pernyataan penolakan dari Organda dan para pengusaha AKAP, kami akan sampaikan ke Dishub Provinsi melalui surat resmi,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Korsum belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Organda Kabupaten Sumedang, terkait adanya penolakan tersebut. **