Sumedang, KORSUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, mengingatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa terkait pengelolaan anggaran program bantuan sosial pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), yang rencananya akan dibangun di 24 Desa yang
mendapatkan program bantuan perbaikan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 ini.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang Agus Hendra Yanto saat di dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai memberikan materi pada Sosialisasi Penerima Bantuan Perbaikan Rutilahu di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kab. Sumedang, Selasa (8/9).
Menurutnya, pada program bantuan Rutilahu, memang sangat rentan sekali terjadi tindak pidana. Hanya saja dalam hal ini peran Aparat Penegak Hukum (APH), tidak serta merta ikut campur dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jadi, jika ada laporan pengaduan terkait pelaksanaan program Rutilahu, itu bisa ditangani atau diolah dan ditelaah oleh Posko Pengaduan ditingkat Kabupaten, yang dalam hal ini adalah Dinas Perkimtan, karena mereka masuk dalam tim teknis. Barulah kalau ada indikasi tindak pidana bisa dilaporkan ke APH,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Hendra, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada LPM yang merupakan tim pelaksana program bantuan Rutilahu, agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola anggaran bantuan tersebut.
“Tadi saat sosialisasi, sudah kita sampaikan agar para pelaksana berhati-hati mengelola anggaran bantuan Rutilahu tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Provinsi Jawa Barat, Boy Iman Nugraha menyampaikan, dari program perbaikan 11.000 unit rutilahu di Jawa Barat, ratusan diantaranya adalah di Kabupaten Sumedang.
“Hari ini 24 LPM Desa yang merupakan perwakilan calon penerima calon lokasi (CPCL) di Kabupaten Sumedang, yang mengikuti sosialisasi,” ujarnya.
CPCL ini, sambung Boy, merupakan penerima bantuan program perbaikan rutilahu di Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020. Dari setiap LPM-nya atau dari 24 desa, akan menerima bantuan untuk 20 unit rutilahu, dalam rangka menyukseskan program kerja Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan visi misi ‘Jabar Juara Lahir Bathin’.
“Bantuan rutilahu ini bertahap, dimana setiap LPM atau disetiap desa yang hadir hari ini akan dapat bantuannya untuk 20 unit. Kecuali untuk Desa Margalaksana dan juga Desa Sukajaya, masing-masing akan dapat 40 unit bantuan rutilahu,” tandasnya.