Sumedang, KORSUM – Dalam rangka memperingati hari Adhyaksa yang ke 60, Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti ratusan gram Narkoba, Miras dan Senjata Tajam (Sajam).
Selain itu, pada kesempatan ini juga dilaksanakan pembagian ratusan sembako bagi para pengemudi Ojek Pangkalan dan Tulang Becak.
Adapun Barang bukti yang di musnahkan yaitu, Ganja dengan berat total 824,5432 gram dari 3 perkara, Tembakau gorila 3,1014 gram dari 4 perkara, Sabu 61,956 gram dari 34 perkara, jenis Psikotropika 24 butir dari 3 perkara, Minuman Keras (Miras) 228 botol dan Senjata tajam.
Kepala Kejari Sumedang Endang Sudarma SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, dalam rangka hari Bhakti adhyaksa ke 60 dan Dharma wanita Karini
Namun, pihaknya sangat menyangkan karena hampir setiap tahun melakukan pemusnahan, tetapi barang seperti Narkoba dan miras masih ada setiap tahunnya.
Baca Juga : Bertambah 2 Positif Covid-19, Bupati Sumedang Intruksikan Dinkes Untuk Segera Tracking
“Walaupun ini kegiatan rutin, tapi justru saya sangat prihatin karena tiap tahun masih ada barang terlarang seperti ini, beredar di masyarakat. Sehingga dengan kejadian seperti kita harus meningkatkan lagi kinerja,” kata Endang pada wartawan usai pelaksanaan Pemusnahan barang bukti Kejari Sumedang, Rabu (15/7) di Halaman Kantor Kejari Sumedang.
Selain itu, sambung Endang, dengan adanya pemusnahan hari ini, pada tahun 2021 mendatang, diharapkan tidak lagi ditemukan kasus seperti Narkoba ataupun penyebaran Miras di Sumedang.
“Sehingga tidak ada lagi pemusnahan barang bukti seperti ini, dan saya juga berharap tidak ada pemusnahan barang bukti lainnya di Polres Sumedang dan Satpol PP,” ujarnya.
Endang juga berharap, masyarakat di Kabupaten Sumedang semakin taat akan hukum lagi. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.
“Kami berharap, tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten Sumedang, tidak ada lagi yang namanya Narkoba dan Miras. Mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah tidak ada lagi di Sumedang,” tandasnya.