Hukum  

Kejari Sumedang Segera Limpahkan Kasus Batu Dua ke Pengadilan

Sumedang, KORSUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi kegiatan dukungan PON XIX 2016 berupa peningkatan Jalan Tarisi Batu Dua yang sumber kegiatannya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2016.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Mohammad Iqbal Firdaozi didampingi Kasi Intel Agus Hendra Yanto mengatakan, saat ini pihaknya baru menyelesaikan tahap dua untuk terdakwa berinisial SP yang berstatus sebagai PNS (Pegawai negeri sipil) dan dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan penuntutan.

“Jadi, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Tipikor untuk dilakukan Sidang pembuktian, pada ditahap penuntutan,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya, Rabu (10/9).

Adapun pada kasus ini, sambung Iqbal, ada empat tersangka, dua merupakan pihak swasta, dan dua tersangka lainnya berstatus PNS Pemkab Sumedang.

Untuk kedua tersangka tersebut, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahan di Rutan Polda Jabar. Sementara untuk S dilakukan penahanan rumah, karena sedang dalam keadaan sakit dengan pertimbangan dari dokter. Namun, yang bersangkutan wajib lapor dalam satu minggu dua kali.

“Untuk terdakwa SP, kita juga tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tuturnya.

Sehingga, harus berobat jalan dan atas pertimbangan kemanusiaan pihaknya atas kesepakatan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sumedang, mengijinkannya.

Iqbal menambahkan, kepada para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun,” tandasnya.