KUR Cluster Ubi Cilembu, Diharapkan Mensejahterakan Petani Sumedang

Sumedang, KORSUM – Diluncurkannya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Cluster Ubi Cilembu, diharapkan dapat mensejahterakan para petani di Kabupaten Sumedang.

Demikian dikatakan oleh Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, saat menghadiri Akad KUR Tani Cluster Cilembu yang diluncurkan BNI tahun 2020 di perkebunan ubi Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan, Sabtu (30/01/2021).

Selain itu, Wabup juga mengapresiasi kepada OJK perwakilan Jawa Barat, Bank Indonesia dan BNI yang telah meluncurkan KUR Cluster Ubi Cilembu di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan.

“Saya berharap dengan bantuan ini bisa lebih menumbuhkembangkan usaha para petani dan mensejahterakan petani dengan produksinya yang lebih banyak lagi,” harapnya.

Menurutnya, bantuan KUR tidak hanya untuk petani Ubi Cilembu, tetapi untuk petani diseluruh Kabupaten Sumedang.

“Hari ini hanya seremonial saja, Nanti akan ada bantuan untuk seluruh petani yang ada di Kabupaten Sumedang. Insya Allah dari BNI akan terus mengucurkan dana KUR bagi para petani lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Head of Region BNI Wilayah Bandung Edy Awaludin dalam kesempatannya mengatakan, Tahun 2021 anggaran kurang lebih Rp. 2,65 Triliun harus disalurkan untuk pelaku UMKM khusus di wilayah Jawa Barat.

“Maksudnya untuk KUR Super Mikro, Mikro, dan Ritel. Artinya yang di bawah Rp. 500 juta,” ucapnya

Ia menegaskan, di Tahun 2021 difokuskan untuk KUR Cluster seperti ubi, mangga, dan kopi.

“Di beberapa tempat di Jawa Barat kami sudah jalan. Cluster ubi ini merupakan KUR Tani cluster pertama yang ada di Sumedang,” tegasnya

Ia mengungkapkan, tidak semua pinjaman KUR harus disertai dengan jaminan yang biasanya dikeluhkan para petani sebagaimana ketentuan yang berlaku dari BI dan OJK.

“KUR yang di bawah Rp. 50 juta tanpa jaminan sama sekali. Itu namanya KUR Mikro. Kalau KUR Ritel yang di atas Rp. 50 juta sampai Rp 500 juta tetap ada jaminan, cuman jaminannya ringan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, jika jaminannya dalam bentuk AJB bisa ditingkatkan menjadi sertifikat dengan dibantu oleh pihak BNI.

“AJB itu sebetulnya bukti kepemilikan tanah. Bisa kita tingkatkan menjadi sertifikat. BNI yang bantu,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait plafon pinjaman untuk petani perorangan.

“Plafon per petani untuk sekarang masing-masing mendapat sekitar Rp. 37 juta per hektar. Sekarang yang kita biayai ada 77 petani. Tapi untuk KUR Cluster baru 21 petani. Katanya di sini ada 1.000 petani. Kami akan garap semua,” tandasnya.