Meski Sudah Putusan MA Kenaikan BPJS kesehatan Dibatalkan, Realitanya “Keukeuh” Tidak Gubris

sistem KRIS BPJS Kesehatan
Gedung BPJS Kesehatan Kab. Sumedang

Sumedang, KORSUM – Dari jutaan orang se-Indonesia khususnya di Kabupaten Sumedang yang Dialami Asep Dedi Supriatna dengan panggilan akrab Dedi Rongkah (60 th) yang tinggal di Rt.02 Rw.11 Kelurahan Cipameungpeuk Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, merasa dipermainkan oleh aturan atau produk putusan hukum yang menyangkut dengan kenaikan biaya BPJS Kesehatan di Kab. Sumedang.

“Mana yang harus di percaya oleh masyarakat? Kata Pemerintah bahwa biaya BPJS Kesehatan naik, namun ada yang mengadu ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut terkait kenaikan biaya BPJS Kesehatan oleh MA Dibatalkan artinya tidak jadi naik,” ungkap Dedi Rongkah saat Dikonfirmasi media ini, Senin 6/4/2020.

Beberapa hari kemarin, kata Dedi, pada tanggal 13/3/2020 dirinya sudah membayar BPJS Kesehatan tiga bulan sebesar Rp. 2,4 juta lebih, untuk bulan yang sekarang belum dibayar karena kondisi keuangan yang kurang baik ditambah dengan wabah Pandemi Covid 19.

“Seharusnya saya membayar untuk kelas 1 Rp.80 ribu di kalikan 5 orang sebulan saya membayar Rp.400 ribu jadi tiga bulan kemarin seharusnya saya membayar satu juta dua ratus ribu, kenyataannya saya tetap membayar karena naik jadi dua juta empat ratus ribu perorang Rp.160 ribu dikalikan 5 orang jadi Rp.800 ribu dikali tiga bulan, Januari, Pebruari dan Maret total saya membayar dua juta empat ratus ribu lebih karena ada biaya administrasi,” kata dia.

Ia melanjutkan, putusan MA Terkait dengan pembatalan kenaikan biaya BPJS Kesehatan, Senin 9/3/2020 kemarin yang telah ditetapkan biaya tersebut pada tanggal 1 Januari 2020. Pembatalan MA tersebut yang dirinya tahu atas perkembangan informasi yang dihimpunnya berlaku dampak dari ajuan Judicial Review Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.