Moratorium Mini Market di Sumedang Akan Dievaluasi

Sumedang, 3 Juni 2024 – Sesuai keputusan Bupati Sumedang yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 73 tahun 2020 tentang izin pendirian mini market, maka dipandang harus dievaluasi adanya moratorium tersebut.

Melihat situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Sumedang, pembatasan untuk pendirian mini market dinilai tidak diatur dalam perbup tersebut, bagaimana batasan untuk pembangunan mini market di setiap kecamatan.

Menurut Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Lilis, bahwa sampai sejauh ini moratorium itu masih berlaku.

“Pada beberapa waktu lalu ada rapat, kebetulan kami tidak hadir, leading sektornya adalah bagian Ekonomi dan akan di anilisis kembali,” kata Lilis kepada Korsum.idn, Kamis kemarin (30/05/24) di ruang kerjanya.

Ditambahkan, Bagian Ekonomi pada rapat kemarin itu sedang melakukan telaahan terkait dengan Peraturan Bupati Sumedang No 73 tahun 2020 tentang izin pendirian mini market.

“Soal Monatorium itu, kemarin sudah dirapatkan, memang benar, tidak ada pembatasan dalam ijin mini market tersebut, untuk kecamatan kelas A berapa yang terbangun dan seterusnya,” jawabnya lagi.

Maka dari itu, terkait dengan Perbup no 73 tahun 2020 tersebut akan dianilisis kembali, dan nanti akan membentuk tim dari berbagai OPD terkait.

“Jadi, moratorium Mini market akan di lakukan evaluasi, dan moratorium tersebut tidak serta merta harus dicabut meski Bupatinya sudah habis masa jabatan, maka dalam perbup 73 tahun 2020 itu ada kalimat bahwa akan dilakukan pengkajian kembali,” tandasnya.**[Daddy]