Sumedang, KORSUM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, berhasil meringkus 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik 2020, di berbagai tempat
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, selama Operasi Antik 2020, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus 10 orang tersangka Narkotika berbagai jenis, seperti Sabu, Narkotika Sintetis/tembakau gorila dan jenis obat keras.
Adapun untuk tersangka Narkotika jenis sabu diamankan 6 tersangka, dengan inisial C.S, D.U, M.A, B.B, D.H dan H.E. Kasus Narkotika Sintetis/tembakau gorila sebanyak 3 tersangka, dengan inisial D.M.I, R.T.S dan M.S.S. Sedangkan untuk Kasus Obat keras 1 tersangka, dengan inisial N.A.
“Ke 10 tersangka ditangkap diberbagai tempat kejadian perkara di Kabupaten Sumedang, yaitu di Kec Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Kecamatan Ujung Jaya,” ujarnya.
Untuk kronologis kejadian sendiri, Kapolres menuturkan, pada hari Selasa 06 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 21.00 Wib, di Dusun Munggang Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor, telah diamankan satu orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama Cecep Sutardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Selanjutnya, di hari Senin 09 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara, telah diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Deni Muhammad Ilhami dan Ridzwan Tresna Ramadan. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika sintetis atau tembakau gorila.
“Pada waktu yang berbeda juga, kami berhasil 7 orang lainnya di lokasi yang berbeda,” kata Kapolres.
Masih kata Kapolres, selain mengamankan para tersangka. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, Narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket, dengan berat kotor 5,93 grm. Narkotika Sintetis atau tembakau gorila sebanyak 3 paket, dengan berat kotor 4,27 grm dan Obat keras sebanyak 28.780 butir jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
“Beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, berhasil diamankan diantaranya, 9 buah handphone, 1 set alat hisap sabu, 3 buah pipet kaca, 1 buah tas selendang, 1 buah dompet, 1 buah wadah kacamata dan 1 buah topi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Kapolres menambahkan, dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya, seperti untuk tersangka Narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Narkotika Sintetis atau Tembakau gorila dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“Untuk tersangka Narkotika jenis Obat keras, kami terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,” tandasnya.