SKPD  

Optimalkan PAD, Bappenda Sumedang Tertibkan Reklame Liar

Sumedang, KORSUM – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, melaksanakan operasi Tertibkan Reklame (Baliho dan spanduk) liar di sepanjang Jalan Protokol Sumedang Kota, Jumat (16/4/2021).

Pelaksanaan operasi penertiban reklame sendiri, dilakukan oleh Bidang Penetapan dan Penagihan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penagihan Hj. Cucu Juariah Sukwatin, dan Kepala Sub Bidang Penetapan Ny. Iva Rosivayanthi Iskandar, serta didampingi oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan pada Bappenda Kabupaten Sumedang H. Taryudi Hidayat, S.Sos., M.Si., mengatakan, operasi penertiban reklame liar dilaksanakan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan PAD dari Pajak Reklame.

Baca Juga : Dianggap Lalai, Bappenda Sumedang Pasang Stiker Peringatan di Perusahaan Penunggak Pajak

Untuk itu, kami didampingi oleh Satpol PP, melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik di wilayah kota, seperti Jalan Protokol wilayah, Bunderan Alam Sari dengan Wilayah Rancapurut Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara.

“Pengecekan sendiri, kami lakukan terhadap reklame-reklame yang sudah melakukan pembayaran. Sedangkan pada objek reklame yang tidak membayar pajak atau reklame liar, kami lakukan penertiban,” kata Taryudi saat dikonfirmasi KORSUM.

Lebih lanjut Taryudi menuturkan,
oprasi penertiban reklame ini bertujuan, yaitu sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para Wajib Pajak (WP) reklame agar dapat lebih mentaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame.

Sehingga, kedepannya penyelenggaraan dan pemasangan reklame di Sumedang ini, selain dapat turut serta dalam meningkatkan PAD, keberadaan reklame juga dapat tertata baik, serta tidak membuat kumuh kawasan kota.

“Diharapkan, dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak, untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” kata Taryudi menegaskan.

Adapun target Pajak Reklame pada tahun 2021 ini, kata Taryudi, yaitu mencapai Rp 3 Miliar. Sedangkan capaian hingga triwulan pertama ini, baru sekitar 17,86 persen.

“Insya Allah, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar capaian PAD dari sektor pajak reklame ini dapat tercapai, sesuai dengan yang sudah ditargetkan di tahun 2021 ini,” tandasnya.