Dianggap Lalai, Bappenda Sumedang Pasang Stiker Peringatan di Perusahaan Penunggak Pajak

Sumedang, KORSUM – Tim Penanggulangan Pajak Daerah (TPPD) yang didalamnya merupakan petugas gabungan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satpol PP Kab. Sumedang, melakukan penindakan terhadap para Wajib Pajak (WP) yang dianggap lalai dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Selasa (6/4/2021).

Penindakan tersebut, dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bappenda Kab. Sumedang H. Taryudi Hidayat S.Sos, M.Si, bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bappenda Kab. Sumedang H. Taryudi Hidayat S.Sos, M.Si, mengatakan, penindakan yang dilaksanakan kali ini, sasarannya difokuskan kepada Tiga WP yang diketahui memiliki nilai tunggakan besar, yaitu PT. Adhiloka Shobat Sewita dengan nilai tunggakan PBB sebesar Rp 1.386.974.199,- terhitung sejak tahun 2019 sampai 2020.

Baca juga : Optimalkan Pendapatan PBB, Bappenda Sumedang Mulai Sebar 829.488 SPPT PBB Tahun 2021

Kemudian WP atas nama Indira Setyowati dengan nilai tunggakkan PBB P2 sebesar Rp 21.948.000,- terhitung sejak tahun 2019-2020, dan terakhir Hotel Sahid Skyland City yang memiliki tunggakan pajak hotel sebesar Rp 62.489.567,- terhitung masa pajak bulan November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021.

“Pada pelaksanaanya, penindakan dilakukan melalui pendekatan persuasif. Selain memberikan peringatan, TPPD juga menanyakan kesiapan para WP dalam hal waktu pembayaran piutang pajaknya. Dan sebagai bentuk peringatan, Bappenda bersama Satpol PP juga telah memasang stiker peringatan pada objek pajak bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menyebutkan kegiatan penindakan terhadap para WP yang lalai membayar pajak ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap, kedepannya seluruh WP di wilayah Kab. Sumedang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, yakni taat membayar pajak tepat waktu,” tandasnya.