Sumedang, KORSUM – Dalam rangka optimalkan penerimaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, mulai menyebarkan
829.488 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2021, bagi para wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Sumedang.
Penyerahan 829.488 SPPT PBB P2 itu, secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, kepada perwakilan camat dan kepala desa, pada kegiatan penyampaian SPPT PBB P2 yang diselenggarakan di Pendopo IPP Sumedang, Senin (22/3/2021).
Plt. Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos, M.Si, mengatakan, penyampaian SPPT PBB P2 ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari PBB.
“Jadi, penyerahan SPPT PBB P2 ini, sebagai dasar pemerintah untuk melakukan penagihan terhadap objek pajak sesuai nilai dasar yang telah tertuang dalam SPPT itu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rohana juga menyampaikan bahwa jumlah SPPT PBB P2 untuk tahun 2021 seluruhnya sebanyak 829.488 lembar, yang terbagi dalam 5 buku, yakni buku 1, 2, dan 3 sebanyak 827.930 lembar SPPT, penagihannya dikelola pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan.
Sementara untuk buku 4 dan 5, jumlahnya sebanyak 1.558 lembar SPPT yang nilai tagihan pajaknya di atas Rp 2 juta, pengelolaannya dilakukan langsung oleh Bappenda.
“Semua SPPT ini, akan langsung disampaikan kepada para WP (Wajib pajak) melalui pemerintah Kecamatan dan para kolektor PBB di masing-masing desa,” ucapnya.
Baca Juga : Dengan Kondisi Pendemi Covid 19, Bappenda Sumedang Berasumsi Pajak Daerah Tahun 2020 Turun
Rohana menuturkan, untuk
penyerahan SPPT, sengaja dilakukan lebih awal, agar penyebaran ke masing-masing WP bisa dilaksanakan lebih cepat.
Sehingga, proses penagihan PBB yang dilakukan oleh para kolektor ke seluruh WP, diharapkan bisa cepat dilaksanakan, dan tentunya sesuai dengan target.
“Semua SPPT ini akan kami distribusikan ke kantor kecamatan, dan nanti biar pihak Kecamatan yang mendistribusikan SPPT tersebut ke desa-desa, yang selanjutnya disebarkan lagi oleh kolektor PBB Desa ke para WP,” kata Rohana menegaskan.
Untuk target pendapatan PBB tahun 2021 ini, sambung Rohana, yakni seluruhnya sebesar Rp 80 miliar, dengan Daftar Himpunan Ketentuan Pajak Daerah (DHKP) sebesar Rp Rp 70.313.002.741,-.
Dimana, target tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.653.794.251,- dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 60 miliar.
Kendati terjadi kenaikan target, kata Rohana, pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut sesuai yang diharapkan dan sudah tertuang dalam APBD Kabupaten Sumedang tahun 2021 ini.
“Kami menargetkan harus terkumpul maksimal tanggal 30 September 2021 mendatang. Untuk itu, kami harapkan para kolektor bisa langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan,” harapnya.
Rohana berharap agar para kepala desa dan juga camat, turut serta membantu percepatan penarikan PBB P2 ini, supaya target PAD dari sektor PBB untuk tahun 2021 bisa segera teralisasi.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyampaian SPPT ini, merupakan salah satu upaya untuk menyamakan persepsi dalam hal pengelolaan PBB P2 di Kab. Sumedang agar pendapat daerah di tahun 2021 bisa lebih meningkat dengan optimal.
“Ini memiliki arti penting dalam rangka mensukseskan pembangunan di wilayah Sumedang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2021. Karena bagaimanapun juga, suksesnya pembangunan ini sangat tergantung pada capaian target pendapatan, salah satunya dari sektor PBB,” ujarnya.
Untuk itu, Dony meminta agar para peserta yang hadir, terutama camat dan para kepala desa supaya ikut mensosialisasikannya kepada masyarakat atau para WP, supaya mereka dapat membayar PBB sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPPT secara tepat waktu.
“Saya minta, tolong sosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat membayar PBB tepat waktu. Sekarang dibayar, nanti juga tetap harus dibayar, jadi lebih baik bayar PBB diawal waktu biar tenang, kan nanti juga tetap harus dibayar,” tandasnya.