Tak Berizin dan Sebabkan Jalan Rusak, Aktivitas Galian Tanah di Jatinangor Dihentikan

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Tim gabungan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatinangor didampingi Anggota DPRD Kabupaten Sumedang menghentikan aktivitas galian tanah yang beraktivitas di Desa Cileles Kecamatan Jatinangor, Selasa (8/6/2021).

Plt Kepala Bappenda Kab. Sumedang sekaligus Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos., M.Si mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Jatinangor, terkait adanya aktivitas galian tanah yang material tanahnya digunakan diluar kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan berdampak terhadap rusaknya jalan di wilayah tersebut.

“Atas adanya pelaporan itu, kami berkoordinasi dengan Forkopimcam, Satpol PP dan juga PUPR untuk meninjau langsung ke lokasi Galian Tanah yang dikeluhkan oleh warga, sekaligus melaksanakan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Rohana.

Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan dan rapat dengan PPK Tol Cisumdawu, sambung Rohana, pihak PPK Tol Cisumdawu telah berupaya untuk membersihkan lumpur atau tanah yang mengganggu akses jalan yang dipergunakan oleh masyarakat.

Kemudian, kata Rohana, pihak PPK Tol Cisumdawu juga tidak mengetahui ada material atau tanah yang keluar untuk digunakan diluar kepentingan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

“Keterangan dari pihak PPK Tol Cisumdawu yang mengerjakan Pembangunan Jalan Tol di wilayah tersebut ada dua Kontraktor Yakni PT. Adhi Karya dan PT. CRBC,” ujarnya.

Rohana menuturkan, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak PPK lahan, selanjutnya Tim beserta Unsur Forkompincam Kecamatan Jatinangor dan PPK Tol Cisumdawu mengecek langsung ke lokasi Galian Tanah Merah yang terletak di Desa Cileles.

Dimana, dilokasi tersebut terdapat kegiatan penggalian tanah merah dengan menggunakan dua Excavator dan sekitar 10 Dump Truk.

“Kami diterima oleh penanggung jawab lapangan, dan pada saat ditanyakan dokumen perizinan tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan, hanya bisa mengatakan bahwa dokumen perizinan ada dipegang oleh orang yang bernama Akbar,” tuturnya.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, tambah Rohana, Tim beserta unsur Forkopincam Kecamatan Jatinangor menghentikan aktifitas penggalian tanah merah yang material tanahnya digunakan diluar kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

“Informasi dari warga bahwa aktifitas galian tanah tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, melainkan kerap dijual ke luar. Untuk itu, kami terjun langsung ke lokasi, karena jika pihak perusahaan memperjualbelikan material ke luar, berarti harus membayar pajak ke Daerah. Namun, setelah di cek pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, dan untuk penertiban kewenangannya ada di Satpol PP,” tandasnya.

Baca Juga : Pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Berlangsung Alot

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal membenarkan terkait penghentian aktifitas penggalian tanah merah tersebut.

“Iya, tadi kami bersama tim pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah telah melakukan penghentian aktifitas galian tanah tersebut. Penghentian aktifitas dilakukan, karena penanggung jawab tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah,” kata Rizzal.

Selain menghentikan aktifitas, sambung Rizzal, pihaknya menghimbau agar pengelola segera menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila material tersebut akan digunakan diluar kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu;

“Kami juga menyarankan kepada pihak pengelola agar memperhatikan aspek sosial dan memperbaiki Saluran Air, drainase agar kejadian banjir lumpur ke jalan tidak kembali terulang,” tandasnya.