KORSUM.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang memastikan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tomo Cecep Kosasih didampingi
Kordinator Divisi P2HM Toni Habibi dan Kordinator Divisi PPPS Laeli Masnur mengatakan, untuk mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu 2024, pihaknya telah melaksanakan pengawasan dengan dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.
Untuk menerapkan strategi tersebut, Cecep menuturkan bila pihaknya gencar melakukan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta dari berbagai elemen yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan ormas-ormas yang ada di wilayah kecamatan tomo.
“Sosialisasi ini sangat penting, dengan harapan para peserta yang didalamnya seluruh unsur masyarakat mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan
menghasilkan strategi pengawasan pemilu dalam kesiapan pengawas pemilu tahun 2024 di lingkungannya masing-masing,” ujarnya saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023.
Selain sosialisasi, Cecep menyampaikan, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Kampanye dengan peserta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Tomo.
“Tujuannya yaitu, pengawas pemilu harus mempunyai kesiapan dalam upaya mengenali potensi pelanggaran yang terjadi serta upaya pencegahan. Salah satunya yaitu memetakan potensi kerawanan pemilu, kolaborasi antara stakeholder, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” tuturnya.
Ketua sekaligus Kordinator Divisi SDM di Panwaslu Kecamatan Tomo ini juga menuturkan, upaya pencegahan dilakukan dengan langkah-langkah dan upaya optimal guna mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
Sementara dalam segi penindakan, sambung Cecep yaitu dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat.
“Jadi ketika ada temuan ataupun laporan dari masyarakat itu ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Sedangkan dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, tambah Cecep, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi. Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan’,” tandasnya.