Hukum  

Parkir Sembarangan, Warnai Kawasan Tertib Lalu Lintas Sumedang

Kawasan Tertib Lalulintas

Sumedang, KORSUM.id – Sejak diterbitkan Peraturan Bupati Sumedang No 147 tahun 2019 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas sepanjang Ruas Jalan Prabu Geusan Ulun mulai dari Bundaran Binokasih sampai dengan Jembatan Cipeles. Nampak masih banyak pengguna jalan yang dengan seenaknya bebas memarkir kendaraannya di area larangan parkir.

Pantauan Korsum.net dilapangan, beberapa area yang terdapat rambu larangan parkir, justru dijadikan tempat parkir beberapa kendaraan, seperti di seberang SMAN 1 Sumedang dan lampu merah RSUD yang kerap dijadikan tempat mangkal para angkutan umum. Selain itu nampak beberapa rambu lalu lintas lainnya juga tidak diindahkan oleh para pengguna jalan disepanjang jalan Prabu Geusan Ulun.

Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir, Herman Swandi mengakui, masih banyak pengguna jalan yang bandel dan tidak mengindahkan rambu lalu lintas.

Untuk Sosialisasi Perbup 147 tahun 2019, terus kami lakukan melalui Media Sosial, serta pengawasan dan pengendalian terus kami lakukan 3 kali dalam sehari.

“Untuk Gatur Lalin pagi mulai jam 06.30 sampai 07.45 WIB, dan patroli siang mulai jam 11.00 sampai 13.00 WIB dan Gatur sore mulai 15.30 sd 16.30 WIB, di titik rawan kemacetan dan Kawasan Tertib Lalulintas,” ucapnya saat dikonfirmasi Korsum, Selasa (11/2).

Lebih jauh Herman menuturkan, untuk penegakan hukum di Kawasan Tertib Lalu Lintas, termasuk penilangan pelanggaran lalu lintas, tidak bisa oleh Dishub saja tetapi harus berkoordinasi dengan Kepolisian sesuai amanat Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Oleh karena itu kami telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Sumedang akan segera dilaksanakan patroli penegakan hukum di Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Baca Juga : Minimalisir Virus Corona, Dinkes Sumedang Periksa Ratusan Tenaga Asing di Sumedang