SKPD  

Pasca Bencana Alam di Cimanggung, Izin Perumahan di Sumedang Dimoratorium

Sumedang, KORSUM – Pasca bencana longsor yang merenggut puluhan korban jiwa dan merusak puluhan rumah di Perumahan Pondok Daud Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung beberapa waktu lalu. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, resmi menertibkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2021 tentang Moratorium Izin pembangunan perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah.

“Jadi, pada intinya dengan terjadinya bencana longsor yang menimpa Cimanggung. Maka pimpinan mengambil langkah pengendalian terhadap rumah-rumahan yang berada di kawasan rawan bencana alam,” kata Kepala Seksi Perencanaan pada Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sumedang Herdis saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (10/5/2021).

Kejadian longsor tersebut juga, sambung Herdis, menjadi perhatian Pemerintah Pusat sampai Kementerian ATR pun turun kelapangan dari mulai direktorat pengendalian pemulihan dan penertiban juga melakukan analisa di lapangan kajian dan sebagainya.

“Pasca terjadinya kejadian pertama kita menginventarisir dan mengidentifikasi rumah-rumahan yang ada di kawasan gerakan tanah. Dimana hasilnya kurang lebih sekitar 20  perumahan ada diatas pergerakan tanah. Seperti Perumahan di Rancapurut Kecamatan Sumedang Utara, Wilayah Sumedang Selatan, Cimanggung serta beberapa perumahan lainnya di Kab. Sumedang,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Herdis, bagi perumahan yang berada diatas gerakan tanah tersebut, termasuk dalam pengawasannya. Dan terhadap kawasan perumahan itu juga, pihaknya melakukan upaya pencegahan, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melayangkan surat himbauan.

“Kami melakukan pengecekan terhadap beberapa indikator, seperti sejauh mana ketaatannya terhadap site plan yang sudah ditetapkan, apakah sudah melakukan mitigasi bencana ataupun upaya pencegahan lainnya. Hasil pengecekan, perlu kiranya kami perlu tindak lanjuti dengan surat himbauan agar kembali lagi ke site plan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Herdis menuturkan, ada dua poin dalam rangka pengaturan dan penataan pemanfaatan ruang pembangunan perumahan di Kawasan gerakan tanah dan pola ruang lainnya yang termuat dalam nomor Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang RTRW.

“Jadi tidak hanya pergerakan tanah, tetapi juga pada kemiringan lereng diatas 9 derajat atau kawasan lereng diatas 20 persen berdasarkan hasil dari pengukuran tenaga ahli yang berkompeten. Jadi kalau ada pemohon itu harus diukur dulu oleh tenaga ahli yang berkompeten. Dan jika hasilnya diatas 20 persen, maka otomatis tidak disarankan untuk dibangun, dan didalam site plan pun akan dijadikan ruang terbuka hijau,” tuturnya.

Herdis menambahkan, sementara untuk perumahan yang sudah terlanjur dibangun, pihaknya sudah melakukan kroscek kembali. Kemudian jika ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan site plan, tentunya akan kami himbau kembali untuk membangun sesuai dengan site plan.

“Jadi moratorium ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana longsor yang terjadi akibat pembangunan perumahan,” tandasnya.